Program Cashback Rp20 Ribu Tabungan Danamon Save

Daftar Sekarang!

Syarat dan Ketentuan Umum Program Partnership Special Cashback – Cashback Average Balance Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Partnership Special Cashback – Cashback Average Balance Danamon Save (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan Home Credit Indonesia (“Mitra”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 30 November 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut ("Peserta Program”):

  • Pengguna aplikasi dari Mitra yang BELUM menjadi nasabah Bank Danamon.
  • Nasabah yang melakukan pembukaan rekening Danamon Save dengan memasukkan kode referral: BDIHCI.
  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Peserta Program wajib melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon Save melalui aplikasi Mitra yang kemudian diarahkan ke laman D-Bank PRO.
  5. Peserta Program wajib mencantumkan kode khusus Program yaitu BDIHCI pada kolom referral code saat proses registrasi pembukaan rekening.
  6. Peserta Program wajib menjaga minimum saldo rata-rata Danamon Save sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di 1 (satu) bulan pertama sejak tanggal pembukaan rekening.
  7. Perhitungan saldo rata-rata Peserta Program adalah selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening. 
  8. Program berlaku untuk penawaran di seluruh channel Mitra. 
  9. Program berlaku untuk 3.500 (tiga ribu lima ratus) Peserta Program pertama (“Kuota Program”) yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Dalam hal Kuota Program telah habis maka Peserta Program tidak mendapatkan Hadiah.
  10. Dana yang diperhitungkan untuk keikutsertaan Program ini adalah dana yang berasal dari setoran tunai ke cabang Bank Danamon atau dana yang ditransfer dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon (fresh fund) ke rekening tabungan Danamon Save yang dibuka oleh Peserta Program berdasarkan Program ini.
     

NO

ILUSTRASI

HADIAH

1

Nasabah A melakukan pembukaan rekening tanggal 20 Juni 2024, kemudian melakukan penyetoran dana sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menjaga total saldo rata-rata sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

 

Saldo rata-rata di bulan pertama Nasabah A adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Eligible untuk cashback sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

2

Nasabah B melakukan pembukaan rekening tanggal 15 Juli 2024, kemudian melakukan penyetoran dana sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Nasabah kemudian melakukan penyetoran dana kembali tanggal 1 Agustus sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Saldo rata-rata di bulan pertama Nasabah B Rp716.667,- (tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)2.

Tidak eligible untuk cashback karena saldo rata-rata di bulan pertama tidak mencapai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

3

Nasabah C melakukan pembukaan rekening tanggal 1 Agustus 2024, kemudian melakukan penyetoran dana sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Nasabah C melakukan transaksi dengan sumber dana dari rekening tersebut pada tanggal 5 Agustus sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan melakukan penambahan saldo sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di hari yang sama.

 

Saldo rata-rata di bulan pertama Nasabah A adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Eligible untuk cashback sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

 

 

 

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) (“Hadiah”).
  2. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon Save milik Peserta Program paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal terakhir di bulan pembukaan rekening.
  3. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. 
  4. Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran Hadiah apabila terdapat indikasi fraud.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Save”, ”Syarat dan Ketentuan Umum", dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Mitra merupakan tanggung jawab dari Mitra dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Mitra yang bersangkutan.
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.



});