Promo Kartu Kredit Danamon Grab di Aplikasi Grab

Program Usage – Danamon Grab adalah program promosi (“Program”) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT  Grab Teknologi Indonesia ("Grab”) yang berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab berlogo Visa dengan nomor BIN yang diawali dengan angka-angka sebagai berikut: 439136, 45119700, dan 49349810 (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan potongan harga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program Usage – Danamon Grab (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”). 

Program dilaksanakan selama periode mulai dari tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

  1. Program ini hanya berlaku untuk pemegang Kartu Danamon, dan berlaku khusus promosi di seluruh layanan Grab antara lain: GrabFood, GrabCar, GrabBike, GrabExpress, dan GrabMart.
  2. Pemegang Kartu Danamon wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan pemegang Kartu Danamon atas Program ini apabila pemegang Kartu Danamon tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu Danamon bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pemegang Kartu Danamon pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

    Program

    Valid day

    Skema Program

    Diskon

    Min.Trx

    Diskon

    validity 2024

    GRAB CAR

    Jalan-Jalan Weekend( setiap Sabtu& Minggu)

    Weekend only

    20,000

    45,000

    44%

    Juni,Sept,Oct,Nov

    GRAB BIKE

    Weekend only

    15,000

    20,000

    75%

    Juni,Sept,Oct,Nov

    GRAB FOOD

    Traktiran tanggal tua(tiap tanggal 25 -31)

    7 hari

    5,000

    20,000

    25%

    Juni,Sept,Oct,Nov

    GRAB FOOD

    HUT BDI 68

    Setiap hari

    68,000

    200,000

    34%

    Juli

    GRAB CAR

    Setiap hari

    16,800

    50,000

    34%

    GRABMART

    Setiap hari

    16,800

    50,000

    34%

    GRAB BIKE

    Setiap hari

    6,800

    20,000

    34%

    GRAB FOOD

    HUT RI 79

    Setiap hari

    79,000

    250,000

    32%

    Agustus

    GRAB CAR

    Setiap hari

    17,900

    60,000

    30%

    GRAB BIKE

    Setiap hari

    7,900

    20,000

    40%

    GRAB FOOD

    Year End

    Setiap hari

    50,000

    250,000

    20%

    December

    GRAB CAR

    Setiap hari

    30,000

    60,000

    50%

    GRAB BIKE

    Setiap hari

    10,000

    20,000

    50%


  6. Program memberlakukan sistem kuota yang diatur oleh Grab, apabila terjadi pembatalan transaksi karena sudah melewati jumlah kuota maka pihak Grab akan melakukan pengembalian uang (refund) dimana pengembalian uang dilakukan berdasarkan nominal yang dibayar setelah dipotong diskon bukan harga awal.
  7. Pemegang Kartu Danamon menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud dalam butir C.6 di atas sudah habis, maka pemegang Kartu Danamon tidak akan memperoleh Diskon meskipun Periode Program belum berakhir.
  8. Program berlaku dengan menggunakan Voucher Grab yang akan diberikan 4 (empat) kali per pemegang Kartu Danamon selama Periode Program untuk semua layanan Grab yang berlaku selama Periode Program.
  9. Voucher Grab dapat digunakan sebelum pemegang Kartu Danamon melakukan pembayaran atas transaksi di aplikasi Grab.
  10. Program berlaku pada hari yang sah sesuai keterangan pada bagian C.5 di atas dan selama Periode Program berlangsung.
  11. Program berlaku untuk Kartu Danamon utama dan Kartu Danamon tambahan.
  12. Program dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya pada aplikasi Grab. 
  13. Dengan pemegang Kartu Danamon melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka pemegang Kartu Danamon dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang Kartu Danamon tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pemegang Kartu Danamon pada Program dan persetujuan pemegang Kartu Danamon untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan layanan dari Grab bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grab. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Grab.
  2. Pemegang Kartu Danamon menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucina uang, dan/atau tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat kepada pemegang Kartu Danamon tersebut. Pemegang Kartu Danomon tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat pemegang Kartu Danamon serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan 
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu Danamon dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  7. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka pemegang Kartu Danamon berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu Danamon setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap pemegang Kartu Danamon menyetujui perubahan tersebut dalam hal pemegang Kartu Danamon tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila pemegang Kartu Danamon tidak menyetujui perubahan tersebut, maka pemegang Kartu Danamon berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban pemegang Kartu Danamon kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu Danamon dan/atau perwakilan pemegang Kartu Danamon dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamankan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});