Program Welcome Offer Kartu Kredit

Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon 2023 ("Program") adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon") bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Visa/Mastercard/American Express ("Pemegang Kartu") untuk mendapatkan cashback sesuai syarat dan ketentuan umum ("Syarat dan Ketentuan Umum Program").

Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon VISA/Mastercard/American Express yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

Tipe Kartu Kredit

Minimal Nominal Transaksi

Nominal Cashback

Visa Platinum

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

Mastercard Platinum

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

American Express GRCC

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

American Express SBS

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

Visa Infinite

Rp2.000.000,-

Rp600.000,-

Mastercard World

Rp2.000.000,-

Rp600.000,-

American Express RCP Gold

NA

50% dari total transaksi dengan maksimal cashback Rp2.500.000,-

American Express RCP Platinum

NA

100% dari total transaksi dengan maksimal cashback Rp5.000.000,-



  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Berlaku untuk Nasabah pemegang Kartu Kredit Utama Danamon Visa, Mastercard, atau American Express yang disetujui selama Periode Program, termasuk karyawan Bank Danamon Group.
  4. Pemegang Kartu Kredit Danamon VISA Platinum, Mastercard Platinum, American Express GRCC, atau American Express SBS yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan cashback sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 2 (dua) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  5. Pemegang Kartu Kredit Danamon Visa Infinite atau Mastercard World yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan cashback sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dalam 2 (dua) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  6. Pemegang Kartu Danamon American Express RCP Gold yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan cashback sebesar 50% (lima puluh persen) dari total transaksi dengan maksimal cashback sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan melakukan transaksi dalam 2 (dua) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  7. Pemegang Kartu Danamon American Express RCP Platinum yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan cashback sebesar 100% (seratus persen) dari total transaksi dengan maksimal cashback sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan melakukan transaksi dalam 2 (dua) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  8. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi selama 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak tanggal kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon.   
    Berikut simulasi untuk Program ini:

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi
    (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)

    1 – 31 Januari 2023

    Sampai dengan Maret 2023

    1 – 28 Februari 2023

    Sampai dengan April 2023

    1 – 31 Maret 2023

    Sampai dengan Mei 2023

    1 – 30 April 2023

    Sampai dengan Juni 2023

    1 – 31 Mei 2023

    Sampai dengan Juli 2023

    1 – 30 Juni 2023

    Sampai dengan Agustus 2023

    1 – 31 Juli 2023

    Sampai dengan September 2023

    1 – 31 Agustus 2023

    Sampai dengan Oktober 2023

    1 – 30 September 2023

    Sampai dengan November 2023

    1 – 31 Oktober 2023

    Sampai dengan Desember 2023

    1 – 30 November 2023

    Sampai dengan Januari 2024

    1 – 31 Desember 2023

    Sampai dengan Februari 2024

  9. Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk untuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin bulanan), Cicilan, Cash Advance (tarik tunai), Transfer dana, dan Balance Conversion (penggabungan tagihan).
  10. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu Kredit Danamon bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  11. Cashback akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
  12. Hadiah cashback akan dikreditkan pada Kartu Kredit Danamon VISA/Mastercard/American Express milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya.
  13. Pemberian cashback tidak berlaku jika Kartu Kredit Danamon dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  14. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  15. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.
  16. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  17. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu tersebut.
  18. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  19. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan  Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  20. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  21. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  22. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  23. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah/Persyaratan-Dokumen-Pengaduan-Nasabah 
  24. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  25. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
     

     

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.