Program Pengajuan Kartu Kredit Danamon Grab

A. Deskripsi Program
Program Onboarding Kartu Kredit Danamon Grab (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Grab (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan Grab Voucher sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

B. Periode Program
Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

C. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Transaksi Pertama  
    1. Berlaku untuk kartu Kredit Danamon Grab (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program Transaksi Pertama. 
    2. Pemegang Kartu wajib melakukan transaksi pertama menggunakan Kartu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi Pertama”). 
    3. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi yang dilakukan di Aplikasi Grab.
    4. Tidak ada minimum untuk nominal transaksi.
    5. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan retail, dan tidak termasuk untuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin bulanan), Cicilan, Cash Advance (tarik tunai), Transfer Dana, Pembayaran Asuransi, dan Balance Conversion (penggabungan tagihan).
    6. Tidak berlaku kelipatan.
    7. Berikut simulasi untuk Program ini:

      Periode Bulan Kartu Disetujui dan Diterbitkan

      Periode Transaksi Pertama
      (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)

      Nilai Hadiah Grab Voucher

      Januari 2023

      Sampai dengan Maret 2023

      Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)

      Februari 2023

      Sampai dengan April 2023

      Maret 2023

      Sampai dengan Mei 2023

      April 2023

      Sampai dengan Juni 2023

      Mei 2023

      Sampai dengan Juli 2023

      Juni 2023

      Sampai dengan Agustus 2023

      Juli 2023

      Sampai dengan September 2023

      Agustus 2023

      Sampai dengan Oktober 2023

      September 2023

      Sampai dengan November 2023

      Oktober 2023

      Sampai dengan Desember 2023

      November 2023

      Sampai dengan Januari 2024

      Desember 2023

      Sampai dengan Februari 2024

    1. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program Transaksi Pertama, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi Pertama, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Transaksi Setiap Bulan  
    1. Berlaku untuk kartu Kredit Danamon Grab (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program Transaksi Setiap Bulan (Berlaku mulai 1 Januari 2023).
    2. Berlaku hanya untuk transaksi yang dilakukan selama 12 (dua belas) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi Setiap Bulan”) (Berlaku mulai 1 Januari 2023). 
    3. Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi dengan tiering sebagai berikut:
      i. Rp150.000 - < Rp300.000 (seratus lima puluh ribu rupiah sampai dengan kurang dari tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama Periode Transaksi Setiap Bulan (“Tiering 1”).
      ii. ≥ Rp300.000 (lebih dari atau sama dengan tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama Periode Transaksi Setiap Bulan (“Tiering 2”).
    4. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi yang dilakukan di Aplikasi Grab.
    5. Tidak berlaku kelipatan.
    6. Berikut simulasi untuk Program ini:

      Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

      Akumulasi Transaksi di Aplikasi Grab (Per Bulan)

      Nilai Hadiah Grab Voucher

      (Per Bulan)

      Periode Transaksi Setiap Bulan

      Periode Pengiriman Hadiah Grab Voucher

      1 – 31 Januari 2023

      Rp250.000

      Rp20.000

      Sampai dengan Desember 2023

      Februari 2022 sampai dengan Januari 2023

      1 – 28 Februari 2023

      Rp500.000

      Rp50.000

      Sampai dengan Januari 2024

      Maret 2023 sampai dengan Februari 2024

      1 – 31 Maret 2023

      Rp1.000.000

      Rp50.000

      Sampai dengan Februari 2024

      April 2023 sampai dengan Maret 2024

      1 – 30 April 2023

      Rp299.999

      Rp20.000

      Sampai dengan Maret 2024

      Mei 2023 sampai dengan April 2024

      1 – 31 Mei 2023

      Rp299.999

      Rp20.000

      Sampai dengan April 2024

      Juni 2023 sampai dengan Mei 2024

      1 – 30 Juni 2023

      Rp299.999

      Rp20.000

      Sampai dengan Mei 2024

      Juli 2023 sampai dengan Juni 2024

      1 – 31 Juli 2023

      Rp600.000

      Rp50.000

      Sampai dengan Juni 2024

      Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024

      1 – 31 Agustus 2023

      Rp200.000

      Rp20.000

      Sampai dengan Juli 2024

      September 2023 sampai dengan Agustus 2024

      1 – 30 September 2023

      Rp550.000

      Rp50.000

      Sampai dengan Agustus 2024

      Oktober 2023 sampai dengan September 2024

      1 – 31 Oktober 2023

      Rp300.000

      Rp50.000

      Sampai dengan September 2024

      November 2023 sampai dengan Oktober 2024

      1 – 30 November 2023

      Rp150.000

      Rp20.000

      Sampai dengan Oktober 2024

      Desember 2023 sampai dengan November 2024

      1 – 31 Desember 2023

      Rp350.000

      Rp50.000

      Sampai dengan November 2024

      Januari 2024 sampai dengan Desember 2024

    1. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program Transaksi Setiap Bulan, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi Setiap Bulan, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

D. Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Hadiah berupa Grab Voucher senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan diberikan kepada Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program untuk Transaksi Pertama.
  2. Hadiah berupa Grab Voucher senilai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) akan diberikan kepada Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program untuk Transaksi Setiap Bulan sesuai Tiering 1.
  3. Hadiah berupa Grab Voucher senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan diberikan kepada Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program untuk Transaksi Setiap Bulan sesuai Tiering 2.
  4. Jenis Grab Voucher untuk setiap Pemegang Kartu ditentukan oleh Bank Danamon.
  5. Hadiah Grab Voucher untuk Transaksi Pertama akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak periode transaksi berakhir.
  6. Hadiah Grab Voucher untuk Transaksi Setiap Bulan akan diberikan maksimal 1 (satu) bulan sejak periode transaksi berakhir.
  7. Hadiah Grab Voucher akan diberikan melalui Aplikasi Grab di nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan yang terdaftar di Aplikasi Grab, maka Pemegang Kartu dengan ini setuju untuk tidak mendapatkan hadiah atas Program ini.
  8. Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat proses pengiriman Grab Voucher.
  9. Pemberian Grab Voucher tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  10. Paket data/internet Pemegang Kartu wajib dalam keadaan aktif pada saat menggunakan Grab Voucher di Aplikasi Grab.
  11. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab.
  12. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
  13. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.
  14. Grab Voucher memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan sejak Grab Voucher dikirimkan ke Aplikasi Grab Pemegang Kartu, sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut makan Grab Voucher akan hilang/hangus/daluwarsa dari list rewards pada Aplikasi Grab Pemegang Kartu.
  15. Silahkan klik link PDF berikut ini untuk cara penggunaan Grab Voucher
  16. Berlaku Syarat dan Ketentuan Lain-Lain klik di sini.

 

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Persetujuan Kartu Kredit Danamon Grab Dapat Kesempatan Memutar Wheel of Fortune (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Persetujuan Kartu Kredit Danamon Grab Dapat Kesempatan Memutar Wheel of Fortune (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon Grab (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program ini berlaku sejak tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta

    Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Setiap Nasabah yang bermaksud mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit Danamon Grab menggunakan gawai (device) yang disediakan oleh staf Bank Danamon dan mendapatkan persetujuan atas pengajuan Kartu Kredit Danamon Grab yang berlokasi di Mall Kota Kasablanka Lantai LG berhadapan dengan KFC atau 200 (dua ratus) meter dari Grab Pick Up Point ("Lokasi Booth").
    5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
    6. Nasabah yang memenuhi Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, berhak memiliki kesempatan untuk memutar wheel of fortune untuk mendapatkan salah satu hadiah seperti tumbler, voucher GrabGift senilai Rp50.000, voucher MAP senilai Rp50.000, atau Grand Prize berupa voucher GrabGift senilai Rp500.000, dimana terhadap voucher GrabGift dengan maksimal penggunaan paling akhir tanggal 31 Mei 2024. (“Hadiah”).
    7. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon Grab sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
    1.  Hadiah dapat diambil di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib: (i) menunjukan bukti berupa email persetujuan kepada staf Bank Danamon bahwa permohonan Kartu Kredit Danamon Grab telah berhasil disetujui; (ii) KTP; (iii) pencatatan nama Nasabah; (iv) tanggal pengajuan; dan (v) tipe kartu.
    2. Berlaku kuota dengan maksimal selama periode berlangsung sebagai berikut (“Kuota Hadiah”).:

      No

      Hadiah

      Kuota Selama Periode

      1

      Tumbler

      250

      2

      Voucher GrabGift senilai Rp50.000

      81

      3

      Voucher Belanja senilai Rp50.000

      81

      4

      Grand Prize GrabGift senilai Rp500.000

      27

    3. Untuk tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada system terdeteksi, bahwa nasabah mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan pengisian aplikasi dan tidak memberikan hadiah.
    4. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab untuk Mendapatkan Voucher GrabGift Senilai Rp25.000 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab untuk Mendapatkan GrabGift senilai Rp25.000 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon Grab (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program ini berlaku sejak tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

  1. Kriteria Peserta

    Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Setiap Nasabah yang bermaksud mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit Danamon Grab menggunakan gawai (device) yang disediakan oleh staf Bank Danamon dan mendapatkan persetujuan atas pengajuan Kartu Kredit Danamon Grab yang berlokasi di Mall Kota Kasablanka Lantai LG berhadapan dengan KFC atau 200 (dua ratus) meter dari Grab Pick Up Point ("Lokasi Booth").
    5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
    6. Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, berhak mendapatkan voucher GrabGift senilai Rp25.000 dengan maksimal penggunaan paling akhir tanggal 31 Mei 2024 (“Hadiah”).
    7. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon Grab sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah dapat diambil di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib menunjukan kepada staf Bank Danamon bahwa aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon Grab telah berhasil diajukan.
    2. Berlaku kuota dengan maksimal 50 (lima puluh) pendaftar pertama setiap hari selama Periode Program berlangsung (“Kuota Hadiah”).
    3. Tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika saat validasi diketahui Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, misalnya mengajukan permohonan aplikasi kartu Kredit Danamon Grab lebih dari 1 (satu) kali, atau tindakan lainnya yang tidak sesuai, maka Bank Danamon berhak untuk menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini.
    4. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  1. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

  1. Syarat dan Ketentuan Lain- Lain
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.