Hemat 35% di Pathlab

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Pathlab yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge American Express (“Kartu Danamon”) yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Danamon untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2024 (“Periode Program”).

  1. Program berupa potongan harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) berlaku untuk paket pemeriksaan medical check up:
    Medical check up lengkap harga normal Rp3.155.000 (tiga juta seratus lima puluh lima ribu Rupiah) menjadi Rp2.050.750 (dua juta lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
    • Paket pemeriksaan medical rutin medium harga normal Rp1.039.000 (satu juta tiga puluh sembilan ribu Rupiah) menjadi Rp675.350 (enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh Rupiah).
    • Khusus untuk cabang Pathlab Medan, paket pemeriksaan medical check up lengkap harga normal Rp2.065.000 (dua juta enam puluh lima ribu Rupiah) menjadi Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah).
    • Khusus untuk cabang Pathlab Medan, paket pemerksaan medical check up medium harga normal Rp755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu Rupiah) menjadi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
  2. Wajib puasa 10-12 jam sebelum pemeriksaan khusus untuk paket MCU rutin.
  3. Program Berlaku untuk Pemegang Kartu. 
  4. Promo berlaku jika nasabah memiliki lebih dari 1 kartu dengan nama yang sama. 
  5. Pemegang Kartu wajib puasa 10-12 jam sebelum pemeriksaan khusus untuk paket MCU rutin.
  6. Pemegang Kartu wajib melakukan reservasi minimal 1 (satu) hari sebelumnya melalui: 
    • WhatsApp Customer Care Jakarta: +62 81286886820;
    • WhatsApp Customer Care Medan: +62 81264351938;
    • WhatsApp Customer Care Surabaya: +62 81336688952
    dan bisa menghubungi masing-masing cabang Pathlab.
  7. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional. 
  8. Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  9. Program berlaku di outlet Pathlab:
    a. Sunter, Jl.Griya Utama Blok A No. 42, Sunter Agung, Tanjung Priok, RT.1/RW.20, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kota Jakarta Utara,14350. Telepon. 021 65837333.
    b. Kelapa Gading, Jl. Boulevard Raya Blok TT2 No.20, RT.10/RW.15, Kelapa Gading. Gading kota Jakarta utara,14240, Telepon. 021 45866000.
    c. Muara karang, Jl. Muara Karang Raya No.141, RT.1/RW.12, Pluit, Kecamatan, Penjaringan, kota jakarta utara, 14450. Telepon. 021 66605818.
    d. Kebon Jeruk, Ruko graha mas blok C3A, Jl. Perjuangan, RT.1/RW.7, Kedoya Sel., Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520 Telepon. 021 22059126.
    e. Citra Kalideres, Ruko Citra 2 Niaga blok A37, Jl Utan Jati No 36. RT.7/ RW.12 Pegadungan Jakarta Barat DKI Jakarta 11830, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11830 Telepon. 02154344480
    f. Sutomo, Jl. Sutomo No.120, Medan, Sumatera Utara 20212. Telepon. 061 7342049.
    g. Perintis, Jl. Perintis Kemerdekaan No.3H, kesawan,Medan, Sumatera Utara 20111 telepon. 061 4150130.
    h. Mayjend Sutoyo, Jl. Mayjen Sungkono 143 no A11 Surabaya, Jawa Timur 60224 Telepon.031 99547188
    .
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Pathlab bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pathlab Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi pathlab 
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.