Program Montblanc

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Montblanc yang berlaku bagi seluruh pemegang kartu kredit berlogo JCB, Visa, Mastercard dan American Express dan kartu charge Danamon American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan fasilitas program Cicilan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).

Periode Program adalah 4 April 2022 sampai dengan 30 April 2023.

  1. Pemegang Kartu yang melakukan transaksi di offline store Montblanc akan diberikan  keistimewaan untuk mengikuti program cicilan 0% dengan tenor 3 bulan, 6 bulan  dan 12 bulan 
  2. Tenor 3 bulan dengan minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 6 bulan dengan minimum transaksi Rp5.000.000(lima juta rupiah). Program berlaku setiap hari dan berlaku kelipatan. 
  3. Program berlaku untuk kartu kredit berlogo JCB, Mastercard, Visa dan American Express dan kartu charge American Express (tidak berlaku untuk Corporate Credit Card).
  4. Program ini berlaku untuk transaksi diseluruh offline store Montblanc
  5. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  7. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Montblanc.
  8. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  9. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  10. List alamat store Montblanc :
    1. Plaza Indonesia Level 1 #I141 021-29924015
    2. Pacific Place Level G #28 021-51402762
    3. Mall Taman Anggrek Level Upper Ground #85 021-5639576
    4. PIM 2 Level G 029A 021-75900926
    5. Tunjungan Plaza Mall Surabaya Level UG #30 031-5459762
    6. Sheraton Hotel Tower Level 1 Lobby 031-5348408
    7. Kota Kasablanka Level G #01 021-29488485
    8. Plaza Senayan Level 1 #143B 021-5725141
    9. Central Park Level UG unit 132A

Pelunasan Maju
  1. Pemegang Kartu dapat melakukan pelunasan maju  atas angsuran cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir
  2. Permohonan pelunasan maju Pemegang Kartu dapat menghubungi Hello Danamon (1-500-090)
  3. Terhadap pelunasan maju, Pemegang Kartu wajib membayar penuh sisa cicilan, sisa bunga dan pinalti
  4. Apabila pemegang kartu menunggak cicilan 2 bulan berturut-turut, proses installment dapat dibatalkan oleh pihak Bank dan sisa cicilan akan dibebankan secara penuh beserta bunga cicilan yang belum di tagihkan
  5. Atas pelunasan maju tersebut, pemegang kartu akan dikenakan biaya pinalti 5% dari sisa pembayaran 
Lain-lain
  1. Bank Danamon berhak melakukan pengakhiran program sewaktu-waktu dan merubah syarat dan ketentuan 
  2. Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank Danamon, jaga kerahasian password, OTP dan data kartu kredit Pemegang Kartu.
     
  1. Produk, layanan Cicilan dari Montblanc bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Montblanc. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Montblanc .
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.




PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.