Merchandise Eksklusif Kartu Danamon PayLight X Darbotz

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk Mendapatkan Totebag (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pendaftaran Kartu Danamon PayLight untuk Mendapatkan Totebag (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari  formulir aplikasi permohonan Kartu Danamon PayLight (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini berlaku pada tanggal 15 Desember 2023. (“Periode Program”).

Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Setiap Nasabah yang bermaksud mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Danamon PayLight menggunakan gawai (device) yang disediakan oleh staf Bank Danamon yang berlokasi di Gedung Sarinah Jakarta, Anjungan Sarinah, Jl. M.H. Thamrin No. 11, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350 (“Lokasi Booth”).
  5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
  6. Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, berhak mendapatkan totebag (“Hadiah”).
  7. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Danamon PayLight sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah dapat diambil di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib menunjukan kepada staf Bank Danamon bahwa aplikasi permohonan Kartu Danamon PayLight telah berhasil diajukan dan disetujui oleh Bank Danamon.
  2. Berlaku kuota dengan maksimal 200 (dua ratus) pengajuan dan persetujuan Kartu Danamon PayLight pertama selama Periode Program berlangsung (“Kuota Hadiah”).
  3. Tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika saat validasi diketahui Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, misalnya mengajukan permohonan aplikasi Kartu Danamon PayLight lebih dari 1 (satu) kali, atau tindakan lainnya yang tidak sesuai, maka Bank Danamon berhak untuk menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini.
  4. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon PayLight”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.



});