Program Hemat 30% dan Cicilan 0% di SLIMXPRESS

Hemat 30% dan Cicilan 0% hingga 18 Bulan

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner SLIMXPRESS yang berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit Danamon corporate (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan diskon dan cicilan 0% sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”)..

 

Periode Program berlaku dari tanggal (“Periode Program”) 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2023.

  1. Program berupa diskon sebesar 30% untuk first trial single treatment dengan minimal transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
  2. Program berupa cicilan 0% untuk tenor 3 bulan dengan minimum transaksi Rp1.000.000  (satu juta Rupiah).
  3. Program berupa cicilan 0% untuk tenor 6 bulan dengan minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah).
  4. Program berupa cicilan 0% untuk tenor 12 bulan dengan minimum transaksi Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
  5. Program berupa cicilan 0% untuk tenor 18 bulan dengan minimum transaksi Rp8.000.000 (delapan juta Rupiah).
  6. Program berlaku untuk perawatan slimming dan facial dengan membuat reservasi terlebih dahulu ke outlet.
  7. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  8. Program tidak berlaku untuk perawatan dokter.
  9. Program tidak  dapat  digabungkan dengan promo lainnya.
  10. Program berlaku untuk Pemegang kartu utama dan kartu tambahan.
  11. Program berlaku di outlet Slimxpress di :
  12. Jl. Boulevard Barat Raya LC 7 No.3 Kelapa Gading, Jakarta Utara Tlp. 021 4529491

 

  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Slimxpress bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Slimxpress Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Slimxpress.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.