Program Cicilan 0% di Bening Luxury

Syarat dan Ketentuan Umum Program cicilan 0% (nol persen) di Bening Luxury (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang mengikuti Program cicilan 0% (nol persen)  di Bening Luxury (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Bening Anugrah Esa  atau Bening Luxury yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak termasuk kartu jenis Corporate (“Kartu Danamon”).

Periode Program berlaku dari tanggal 20 December 2022 sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu Danamon yang melakukan transaksi di offline store Bening Luxury akan diberikan keistimewaan untuk mengikuti program cicilan 0% dengan tenor 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan 
  2. Cicilan berlaku dengan minimal transaksi sebagai berikut:
    1. Tenor 3 bulan dengan minimum transaksi Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah); dan
    2. Tenor 6 bulan dan 12 bulan dengan minimum transaksi Rp6.000.000 (enam juta Rupiah).
  3. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  4. Program berlaku kelipatan.
  5. Program berlaku bagi pemegang Kartu Danamon.
  6. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  8. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan dari Bening Luxury. 
  9. Dengan mengikuti promo ini, pemegang Kartu Danamon dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  10. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Cara Belanja
  1. Nasabah akan datang dan berbelanja di offline store dari Bening Luxury.
  2. Pada saat melakukan pembayaran dengan menggunakan Kartu kredit Danamon berjenis JCB , VISA , Mastercard dan American Express( kecuali kartu corporate), nasabah akan menginformasikan kepada staff yang berjaga di store supaya bisa mengikuti program cicilan 0% yang ditawarkan oleh Bank Danamon.
  3. Staff dari Bening Luxury store akan memberikan laporan dan menginformasikan transaksi cicilan ini ke pihak Bank Danamon supaya diprocess secara manual oleh pihak Bank Danamon.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Bening Luxury bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Bening Luxury. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Bening Luxury.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.