Program Cicilan 0% Masari

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Masari yang berlaku bagi seluruh pemegang kartu kredit berlogo JCB, Visa, Mastercard dan American Express dan kartu charge Danamon American Express dan kartu charge American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan keistimewaan dengan program Cicilan 0% dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan 1 Juli 2023

  1. Pemegang Kartu yang melakukan transaksi di offline store Masari akan diberikan keistimewaan untuk mengikuti program cicilan 0% dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. 
  2. Tenor 3 bulan dengan minimum transaaksi Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 6 – 24 bulan dengan minimum transaksi  Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 
  3. Program berlaku setiap hari dan berlaku kelipatan 
  4. Program berlaku untuk kartu kredit berlogo JCB, Mastercard, Visa dan American Express dan kartu charge American Express (tidak berlaku untuk Corporate Credit Card).
  5. Program berlaku untuk transaksi diseluruh offline store Masari group. 
  6. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya 
  8. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan dari Masari 
  9. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku 
  10. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku
  11. Brand list yang berpartisi pasi dari Masari group adalah : Givenchy, Lanvin, Masari, Rodo & Petit Bateau.
    List store Masari :
  12. 1. Masari store, Senayan City
        Level G Unit 20-22
        Jl. Asia Afrika Lot. 109
        Jakarta 10270

    2. Masari store, Plaza Indonesia
        Level 2 Unit 81A
        Jl. M.H. Thamrin 28-30
        Jakarta 10350

    3. Masari store, Pondok Indah Mall 2
        Level G Unit 47
        Jl. Metro Pondok Indah
        Jakarta 12310
  1. Produk, layanan Cicilan 0% dari Masari Group  bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Masari group. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Masari group.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     
     

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.