Syarat dan Ketentuan Umum Program Central Department Store (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Central Department Store (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Pemegang Kartu
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku
sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 15 Februari 2023 (“Periode
Program”).
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar
kewenangan Bank Danamon.