Program Cashback Shell

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Shell yang berlaku bagi seluruh pemegang kartu kredit berlogo JCB, Visa, Mastercard dan American Express dan kartu charge Danamon American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan cashback sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan 31 Mei 2023 (“Periode Program”). 

  1. Program berupa cashback senilai Rp25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) berlaku dengan minimum  transaksi sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah). 
  2. Program berlaku untuk pembelian semua jenis produk BBM Shell di seluruh outlet SPBU Shell.
  3. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, termasuk karyawan Bank Danamon namun tidak termasuk Kartu Danamon Corporate.
  4. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  5. Maksimum cashback yang bisa diperoleh per Kartu Danamon adalah 4x (empat kali) per bulan  dengan total Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
  6. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 jenis kartu Danamon, maka cashback berlaku untuk masing-masing kartu Danamon yang dimiliki Pemegang Kartu (termasuk kartu utama dan kartu tambahan).
  7. Khusus untuk kartu tambahan, cashback akan diberikan ke kartu utama.
  8. Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan dan akan dikreditkan oleh Danamon paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
  9. Program tidak berlaku untuk transaksi cicilan dan transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  10. Cashback hanya dikreditkan ke dalam kartu yang dalam keadaan current/berjalan (tidak terblokir, tidak dalam keadaan lalai bayar).
  11. Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan/atau diuangkan.
  12. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
     
  1. Produk, layanan dari Shell bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Shell. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan tersebut , silakan menghubungi Shell.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis. 
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.