Program Cashback di Paper

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner paper.id  yang berlaku bagi seluruh pemegang kartu kredit berlogo JCB, Visa, Mastercard (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan keistimewaan dengan program cashback dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

 

Periode Program cashback kartu kredit 1 Januari 2023 – 31 Maret 2023 

Program cashback untuk nasabah dengan skema sebagai berikut:

  1. Program berupa cashback Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) untuk 200 nasabah pertama  
  2. Program cashback menggunakan PromoCode : PPRDAN23
  3. Untuk nasabah Danamon yang baru akan mendaftar akun Paper.id, masukkan kode referral PPRDANAMON23 untuk mendapat free Paket Paper+ Premium 3 bulan senilai Rp300.000 (tigaratus ribu rupiah) untuk 100 pendaftar pertama.
  4. Program berlaku untuk pemegang Kartu,Danamon type JCB, VISA, dan Mastercard, tidak termasuk Kartu Mastercard Danamon Corporate.
  5. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  6. Program berlaku maksimum cashback yang bisa diperoleh per Kartu Danamon adalah 1x (satu kali) per kartu selama periode 
  7. Apabila pemegang Kartu Danamon memiliki lebih dari 1 jenis Kartu Danamon, maka cashback berlaku untuk masing-masing Kartu Danamon yang dimiliki pemegang Kartu Danamon (termasuk kartu utama dan kartu tambahan). 
  8. Proses pengkreditan cashback akan dijalankan oleh Bank Danamon langsung ke rekening nasabah 
  9. Credit cashback akan diberikan kepada nasabah setiap bulannya selama Periode Program.
  1. Produk dan layanan dari Paper.id bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Paper.id. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi Paper.id.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.