Program Advance

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Advance yang berlaku bagi pemegang Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge American Express, tidak termasuk Kartu Corporate (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).

Periode Program berlaku dari tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Juni 2023 (“Periode Program”).

  1. Program berupa potongan harga/diskon sebesar 50% (lima puluh persen) dan hadiah langsung untuk produk Advance sebagai berikut:

    Special produk

    All New I-Chiro Neo Fit

    Air Purifier Puriva H1

    Advance OXIA

    Harga normal

    Rp32.107.000

    Rp5.990.000

    Rp1.783.000

    Program

    Diskon 50% menjadi Rp15.980.000

    +1 Unit Aroma Diffuser dan 1 unit King Royal Blanket

    Diskon 50% menjadi Rp3.498.000

    + 1 Air Purifier Puriva H1

    Potongan 50% menjadi

    Rp891.000

  2. Program berlaku untuk cicilan 0% dengan tenor 6 bulan dengan minimum transaksi di atas Rp2.000.000 (dua juta Rupiah).
  3. Program berlaku untuk cicilan 0% dengan tenor 12 bulan dengan minimum transaksi di atas Rp4.500.000 (empat juta lima ratus Rupiah).
  4. Program berlaku untuk cicilan 0% dengan tenor 24 bulan dengan minimum transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).
  5. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  6. Program berlaku untuk Pemegang Kartu Danamon.
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  8. Program ini berlaku untuk transaksi di seluruh store Advance
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Advance bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Advance Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Advance.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.



});