Hemat s.d. Rp525 Ribu setiap Jumat di Garuda Indonesia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Garuda Indonesia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program Garuda Indonesia (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Garuda Indonesia.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  

Program dilaksanakan selama periode tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 setiap hari Jumat (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk tipe kartu sebagai berikut: Semua Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo American Express, namun tidak termasuk kartu jenis corporate (“Kartu”).
  5. Program ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program diskon hingga Rp525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan minimum transaksi sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta Rupiah), berlaku kuota sebagai berikut:

      Minimum Transaksi

      Diskon

      Kuota transaksi selama periode program

      Rp3.500.000

      Rp150.000

      80

      Rp7.000.000

      Rp300.000

      65

      Rp12.000.000

      Rp525.000

      35

    2. Pemegang Kartu wajib tunduk oleh tata cara dan mengisi persyaratan Program yang terdapat di website www.garuda-indonesia.com dan aplikasi Fly Garuda App. 
    3. Periode terbang hingga 31 Juli 2024.
    4. Program berlaku untuk pembelian tiket baik Domestik maupun Internasional.
    5. Untuk mendapatkan potongan harga Pemegang Kartu harus memasukkan kode promo TGIF di halaman website atau aplikasi sebelum memilih penerbangan.
    6. Potongan harga diproses pada tahapan pembayaran dimana sistem akan langsung memotong nilai transaksi. 
    7. Potongan harga hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan mata uang Rupiah.
    8. Program berlaku Black Out Date dengan rute seperti yang tercantum pada website Garuda.
    9. Ketentuan refund, reissued, dan reschedule dari tiket pesawat berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di Garuda Indonesia sesuai sub-class tiket masing-masing.
    10. Dalam hal terjadinya refund, pelanggan dapat mengirimkan email ke e-booking@garuda-indonesia.com.
    11. Dalam hal terjadinya reschedule dan reissued, pelanggan dapat menghubungi call center Garuda Indonesia di nomor 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, serta live chat.
    12. Ketentuan reschedule dan reissued di luar periode promo untuk tiket dengan harga diskon spesial dari tiket pesawat berlaku untuk upsell pada published fare.
  1. Produk, layanan dan/atau potongan harga dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau potongan harga tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.



});