Hemat 20% di Grand Hyatt Jakarta

Syarat dan Ketentuan Umum Program Potongan harga di Grand Hyatt Hotel (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Potongan harga di Grand Hyatt Hotel (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Agustus 2023  – 31 Juli 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Pemegang Kartu berupa Kartu debit , kartu kredit dan kartu charge Danamon dengan logo JCB, Visa, Mastercard dan American Express (“Kartu”), namun tidak termasuk jenis kartu corporate.

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berikut detil syarat dan ketentuan Program ini:
    • Program potongan harga sebesar 20% dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • Menginap di kamar Grand Deluxe Pemandangan Kota dengan sarapan untuk 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) anak berusia 12 (dua belas) tahun ke bawah dan layanan pijat tubuh selama 1 (satu) jam untuk 2 (dua) orang seharga Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) neto;
      • Menginap di kamar Grand Deluxe Pemandangan Bundaran dengan sarapan untuk 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) anak berusia 12 (dua belas) tahun ke bawah dan layanan pijat selama 1 (satu) jam untuk 2 (dua) orang seharga Rp4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) neto;
      • Menginap di kamar Deluxe Family City View dengan sarapan untuk 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) anak berusia 12 (dua belas) tahun ke bawah dan pijat tubuh selama 1 (satu) jam untuk 2 (dua) orang seharga Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) neto;
      • Menginap di Capital Suite City View dengan sarapan untuk 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) anak berusia 12 (dua belas) tahun ke bawah dan layanan pijat selama 1 (satu) jam untuk 2 (dua) orang seharga Rp.9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) neto.
    • Berlaku untuk masa inap di hari kerja dan akhir pekan, kecuali pada Hari Perayaan Natal (24 dan 25 Desember 2023 ) dan Malam Tahun Baru (31 Desember 2023);
    • Termasuk akses ke pusat kebugaran “Club Olympus” dan kolam renang yang mengandung garam;
    • Termasuk parkir 1 (satu) kendaraan selama masa inap;
    • Berlaku untuk pemesanan langsung melalui: (i) telepon +62 21 2992 1234; atau (ii) email Jakarta.grand@hyatt.com; (iii) atau pemesanan melalui reception hotel;
    • Paket pijat tidak dapat ditukar dengan uang tunai atau layanan lain dan harus digunakan selama masa inap;
    • Layak untuk pengumpulan poin World of Hyatt;
    • Program berlaku sesuai dengan ketersediaan kamar;
    • Tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya;
    • Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
    • Program dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  5. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Grand Hyatt Hotel.
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemegang Kartu akan mendapatkan manfaat Program Potongan harga (nol persen) pada saat melakukan pembayaran di Grand Hyatt Hotel dengan cara menginformasikan kebutuhan tenor yang diinginkan Pemegang Kartu.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Grand Hyatt Hotel bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grand Hyatt Hotel . Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihakGrand Hyatt Hotelyang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});