Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Hingga 15% (lima belas
persen) di Westerindo Clinic (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi degan menggunakan
Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Diskon
hingga 15% (lima belas persen) di Westerindo Clinic
(“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon
dengan merchant partner Westerindo Clinic ("Westerindo”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 25 Mei 2024 hingga tanggal 24 Mei 2025 (“Periode Program”).