Hemat s.d. Rp20 Ribu di aplikasi Grab

Syarat dan Ketentuan Umum Program Registrasi Aplikasi Grab untuk Mendapatkan Grab Voucher Khusus Nasabah Bank Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Registrasi Aplikasi Grab untuk Mendapatkan Grab Voucher Khusus Nasabah Bank Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan 
PT Grab Teknologi Indonesia (“Grab”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini berlaku sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Debit dan/atau Kredit Bank Danamon dan belum pernah mendaftarkan nomor telepon seluler milik nasabah Bank Danamon pada aplikasi Grab (“Nasabah”).

  1. Sebelum mengikuti Program Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Setiap Nasabah yang ingin mengikuti Program ini wajib mendaftarkan nomor telepon seluler Nasabah pada aplikasi Grab dan melakukan transaksi melalui fitur layanan GrabFood, GrabBike, atau GrabCar (“Layanan”) untuk dapat mengakses hadiah. 
  5. Nasabah yang mengikuti Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, berhak memilih hadiah berupa voucher GrabGift (“Hadiah”) senilai:
    1. Rp20.000 untuk GrabFood; atau 
    2. Rp16.000 untuk GrabCar; atau 
    3. Rp11.000 untuk GrabBike
  6. Hadiah dapat digunakan pada aplikasi Grab jika Nasabah mendaftarkan kartu debit/kredit Danamon sebagai metode pembayaran pada aplikasi Grab dan menggunakan Kartu Debit atau Kartu Kredit Danamon pada saat melakukan transaksi (“Transaksi”). 
  7. Tiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. 
  8. Dengan melakukan pendaftaran nomor telepon seluler milik Nasabah pada aplikasi Grab dan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah hanya dapat diakses jika Nasabah merupakan pengguna baru aplikasi Grab dan/atau Nasabah yang tidak pernah menggunakan aplikasi Grab selama lebih dari 56 hari 
  2. Hadiah hanya dapat diakses jika Nasabah menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit Bank Danamon apapun sebagai metode pembayaran Transaksi di fitur layanan GrabFood, GrabBike, atau GrabCar.
  3. Hadiah hanya bisa digunakan untuk Transaksi selama Periode Program.

Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas Program secara lisan maupun secara tertulis melalui pusat bantuan aplikasi Grab yang dapat diakses melalui aplikasi Grab atau melalui https://help.grab.com

  1. Produk dan/atau layanan dari Grab bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grab. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Grab, Nasabah silakan menghubungi Grab.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});