Hemat s.d. Rp50.000 di Astro

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% Hingga Rp50.000 di Astro (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Danamon yang mengikuti Program Hemat 10% Hingga Rp50.000 di Astro (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Astro.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).

  1. Merupakan Nasabah Bank Danamon Indonesia yang memiliki Kartu Debit Danamon Mastercard, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Pemegang Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku untuk Kartu Debit Danamon Mastercard, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  6. Program diskon dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    • Diskon sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum diskon sebesar RP50.000 (lima puluh ribu Rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah);
    • Program berlaku dengan kuota untuk masing-masing tipe Kartu, sebagai berikut:
      1. 300 (tiga ratus) kuota/bulan berlaku dengan transaksi pembayaran penuh (full payment) untuk Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard dan JCB, dengan kode promo sebagai berikut:

        Periode Program

        Kode Promo

        1 – 31 Oktober 2023

        DANAMONOKT1

        1 – 30 November 2023

        DANAMONNOV1

        1 – 31 Desember 2023

        DANAMONDES1

        1 – 31 Januari 2024

        DANAMONJAN1

        1 – 29 Februari 2024

        DANAMONFEB1

        1 – 31 Maret 2024

        DANAMONMAR1

        1 – 30 April 2024

        DANAMONAPR1

        1 – 31 Mei 2024

        DANAMONMEI1

        1 – 30 Juni 2024

        DANAMONJUN1

        1 – 31 Juli 2024

        DANAMONJUL1

        1 – 31 Agustus 2024

        DANAMONAGS1

        1 – 30 September 2024

        DANAMONSEP1

      2. 75 (tujuh puluh lima) kuota/bulan berlaku dengan transaksi pembayaran penuh (full payment) untuk Kartu Debit Danamon Mastercard, dengan kode promo sebagai berikut:

        Periode Program

        Kode Promo

        1 – 31 Oktober 2023

        DANAMONOKT2

        1 – 30 November 2023

        DANAMONNOV2

        1 – 31 Desember 2023

        DANAMONDES2

        1 – 31 Januari 2024

        DANAMONJAN2

        1 – 29 Februari 2024

        DANAMONFEB2

        1 – 31 Maret 2024

        DANAMONMAR2

        1 – 30 April 2024

        DANAMONAPR2

        1 – 31 Mei 2024

        DANAMONMEI2

        1 – 30 Juni 2024

        DANAMONJUN2

        1 – 31 Juli 2024

        DANAMONJUL2

        1 – 31 Agustus 2024

        DANAMONAGS2

        1 – 30 September 2024

        DANAMONSEP2

    • Program berlaku setiap hari, termasuk hari libur nasional sesuai Periode Program.
    • Program tidak berlaku kelipatan.
    • Program berlaku baik untuk Kartu utama maupun tambahan.
    • Program berlaku untuk transaksi semua produk melalui aplikasi Astro.
    • Program hanya berlaku untuk maksimum 2x (dua kali) transaksi per bulan per 1 (satu) akun pengguna.
    • Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini jika Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    • Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    • Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program.
  1. Produk dan layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat dan/atau diskon kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam  hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut. Pemegang Kartu Danamon setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu Danamon menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu Danamon tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu di atas. Apabila Pemegang Kartu Kredit tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu Danamon berhak menutup Produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu Danamon yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

    PERINGATAN
    Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});