Hemat hingga 30% di MyBluebird

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Bluebird  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program diskon  Bluebird (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Blue Bird Tbk (“Bluebird”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan 15 Februari 2024 (“Periode Program”).

Program hanya berlaku untuk Pemegang Kartu dengan jenis Kartu Kredit JCB Precious (termasuk karyawan Bank Danamon).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Diskon sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan dengan menaiki Bluebird, maksimum diskon sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dan menggunakan Promo Code: DNMBB20
  3. Diskon sebesar 30% (tiga puluh persen) diberikan dengan menaiki Silverbird, maksimum diskon Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan menggunakan Promo Code: DNMSB30
  4. Program berlaku untuk Kartu Kredit utama dan tambahan.
  5. Program berlaku untuk setiap hari selama Periode Program berlangsung. Maksimum Diskon yang bisa diperoleh per masing-masing Kartu adalah 4x (empat kali) per nasabah selama Periode Program berlangsung.
  6. Kuota total sejumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) transaksi untuk Pemegang Kartu yang pertama melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Diskon dilakukan pada saat Pemegang Kartu membayar transaksi dengan Kartu Kredit JCB Precious melalui aplikasi MyBluebird.
  8. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  9. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  10. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program.
  11. Di berlaku transaksi minimum yang berbeda di masing-masing area operasional. Diskon baru akan mulai dihitung setelah minimum transaksi ini terpenuhi. Berikut daftarnya:
    • Bandung, Semarang, Makasar, Yogyakarta: Rp 20.000,-
    • Cilegon, Surabaya, Lombok, Manado, Palembang, Padang, Pekanbaru, Batam: Rp 15.000,-
    • Jabodetabek, Medan: Rp 25.000,-
    • Bali, Bangka Belitung: Rp 30.000,-
    • Silverbird (hanya Jabodetabek): Rp 75.000,-
    • EZPay Bluebird Rp 10.000,- 
    • EZPay Silverbird Rp 50,000,-
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Bluebird bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Bluebird. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Bluebird yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan syarat dan ketentuan kartu Kredit dan/atau layanan Bank Danamon . Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});