Hemat s.d. 15% di Zalora

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon Zalora (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program diskon Zalora (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Fashion Eservices Indonesia. (“Zalora”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

Program hanya berlaku untuk Pemegang Kartu (termasuk karyawan Bank Danamon) dengan jenis Kartu Kredit JCB, Visa, Mastercard dan American Express (tidak berlaku untuk kartu jenis Corporate) dan Kartu Debit Mastercard (“Kartu”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Diskon sebesar 15% (lima belas  persen) untuk pembelanjaan id Zalora, maksimum diskon sebanyak Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dengan minimum transaksi Rp3000.000 (tiga ratus ribu Rupiah).
  3. Program berlaku untuk Kartu Kredit utama dan tambahan.
  4. Kuota pemenang sebanyak  250 (dua ratus lima puluh) transaksi untuk Pemegang Kartu yang pertama melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Program berlaku dengan menggunakan Promo code : DANAVEVE23 
  6. Diskon dilakukan pada saat Pemegang Kartu membayar transaksi dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit danamon di aplikasi Zalora .
  7. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  8. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  9. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Zalora bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Zalora. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Zalora yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit dan/atau Layanan Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});