Hemat s.d. 15% di Holiday Inn Kemayoran

Syarat dan Ketentuan Umum Program potongan harga  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program potongan harga   (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) 

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 May 2023 sampai dengan 30 April 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang kartu kredit, kartu charge dan Kartu Debit Danamon dengan type JCB, Mastercard , Visa dan American Express ( kecuali corporate card) 
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Dengan Nasabah melakukan transaksi  maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Progra
  6. Program potongan harga dengan detail sebagai berikut :
    • Potongan 30% untuk harga kamar Best Flexible Rate  berlaku setiap Jumat, Sabtu dan Minggu
    • Potongan 20% untuk harga kamar Best Flexible Rate  berlaku setiap hari Senin – Kamis 
    • Potongan 15% untuk seluruh produk Food & Beverage termasuk program rutin all you can eat buffet seperti : International Lunch Buffet, Eatwish dan Oriental Sunday dan tidak termasuk untuk minuman beralkohol
  7. Program berlaku bagi Kartu kredit dan debit Danamon.
  8. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  9. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  10. Program tidak berlaku untuk jenis kartu perusahaan (corporate card)
  11. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan hotel Holiday Inn Kemayoran
  12. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  13. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku
  1. Nasabah akan langsung mendapatkan potongan harga pada saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit dan kartu debit Danamon 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Holiday Inn Kemayoran bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Holiday Inn Kemayoran Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Holiday Inn Kemayoran yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan [tulis syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan Bank Danamon yng relevan]. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});