Hemat hingga di 10% RS Mayapada

Syarat dan Ketentuan Umum Program hemat hingga 10% (sepuluh persen) di RS Mayapada (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang mengikuti Program hemat hingga 10% di RS Mayapada (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner RS Mayapada yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge American Express, namun tidak temasuk kartu jenis Corporate (“Kartu Danamon”).  

 

Program berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 23 September 2023 (“Periode Program”).

  1. Diskon 10% (sepuluh persen) untuk biaya kamar Kelas VIP dan VVIP
    1. Program diskon sebesar 10% (sepuluh persen) untuk biaya kamar kelas VIP dan VVIP.
    2. Program berlaku selama Periode Program.
    3. Program berlaku untuk pembayaran menggunakan Kartu Danamon.
    4. Program hanya berlaku untuk biaya kamar, tidak termasuk biaya pengobatan, jasa dokter dan lainnya.
    5. Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
    6. Informasi dan registrasi:
  2. Diskon 5% (lima persen) untuk Medical CheckUp
    1. Program diskon sebesar 5% (lima persen) dengan minimal pembayaran Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) untuk Medical CheckUp.
    2. Program berlaku selama Periode Program.
    3. Program berlaku untuk pembayaran menggunakan Kartu Danamon.
    4. Untuk mendapatkan Program, pemegang Kartu Danamon wajib melakukan reservasi minimal 1 (satu) hari sebelumnya.
    5. Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya. 
    6. Informasi dan registrasi:
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari RS Mayapada bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari RS Mayapada. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi RS Mayapada.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.