Hemat Rp1 Juta + Cicilan 0% di Blibli

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Rp1.000.000 & Cicilan 0% hingga 12 bulan untuk Pembelian Motor Listrik di Blibli (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Hemat Rp1.000.000 & Cicilan 0% hingga 12 bulan untuk Pembelian Motor Listrik di Blibli (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Blibli.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 07 September 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Corporate (“Kartu”).
  5. Program diskon/potongan harga dengan syarat dan ketentuan berupa:
    • Diskon/potongan harga sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
    • Program berlaku kuota untuk masing-masing tipe Kartu dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. 35 (tiga puluh lima) kuota selama Periode Program, untuk Kartu Kredit Danamon Visa, Mastercard dan JCB, dengan kode promo: ML-DNMVJM. Berlaku untuk transaksi pembayaran penuh maupun cicilan;
      2. 12 (dua belas) kuota selama Periode Program, untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express, dengan kode promo: ML-DNMAM. Berlaku untuk transaksi pembayaran penuh maupun cicilan.
    • Program tidak berlaku kelipatan;
    • Untuk 1 (satu) Kartu hanya bisa mendapatkan diskon/potongan harga sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program;
    • Program berlaku mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB selama Periode Program;
    • Blibli berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kode promo oleh pengguna jika tidak sesuai.
  6. Program cicilan dengan syarat dan ketentuan berupa:
    • Cicilan 0% (nol persen) berlaku dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan di Blibli dengan minimum transaksi Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah);
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah);
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point;
    • Proses pengajuan konversi menjadi cicilan dilakukan langsung saat bertransaksi di aplikasi mobile Blibli dan belum pernah diajukan melalui channel lainnya (misal SMS, Email).
  7. Program berlaku untuk pembelian motor listrik di aplikasi mobile Blibli menggunakan Kartu.
  8. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  9. Program berlaku untuk Kartu utama maupun tambahan.
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  11. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. .
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat, diskon/potongan harga dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan/atau “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});