Hemat 10% + Cicilan 0% s.d. 12 Bulan di Siloam Hospital

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% & Program Hemat 10% di Siloam hospital (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cicilan 0% & Program Hemat 10% di Siloam hospital  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Siloam Hospital (“Siloam”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 September 2023 hingga tanggal 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan transaksi, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Berlaku untuk Pemegang kartu kredit dan kartu charge Danamon dengan logo JCB, Visa, Mastercard dan American Express (kecuali kartu Corporate) 
  6. Program berupa cicilan 0% untuk nasabah dengan tenor cicilan di 3 bulan , 6 bulan dan 12 bulan dan Program hemat 10% MCU, Radiologi, kamar VIP dan VIP keatas.
  7. Minimum transaksi cicilan 0% sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). 
  8. Akan dikenakan biaya admin sebesar Rp15.000 untuk setiap transaksi cicilan
  9. Hemat 10% untuk MCU, Radiologi, Kamar VIP dan VIP keatas tidak ada capped max dan minimal transaksi.
  10. Transaksi Cician 0% Bank Danamon dilakukan melalui mesin EDC Yokke.
  11. Hemat 10% MCU berlaku untuk transaksi langsung di kasir Siloam Hospitals (Offline) dan Online melalui website atau aplikasi mySiloam dengan memasukan kode SILODANAMON10.
  12. Hemat 10% Radiologi, Kamar VIP, VIP keatas langsung di kasir Siloam Hospitals (Offline)
  13. Tindakan Radiologi meliputi: Thorax, Abdomen, Panoramic & Dental Xray, Mammography, CT-Scan, MRI, MRA, USG serta berlaku untuk rawat jalan dan rawat inap.
  14. Program berlaku tergantung pada ketersediaan kamar.
  15. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  16. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  17. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional.
  18. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Siloam Hospital. 
  19. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  20. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Nasabah akan mendapatkan program cicilan 0% pada saat melakukan pembayaran di Siloam hospital dengan cara menginformasikan kebutuhan tenor yang diinginkan nasabah

  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});