Daftarin Kartu Kredit Danamon Grab di aplikasi Grab & Dapetin Grab Voucher Rp25 Ribu

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab Sebagai Metode Pembayaran di Aplikasi Grab (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab yang mengikuti Program Pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab Sebagai Metode Pembayaran di Aplikasi Grab (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Grab.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program mulai berlaku 1 April 2023 – 31 Januari 2024 (“Periode Program”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku hanya untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab (“Pemegang Kartu”) yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon melalui surat elektronik (email) atau pesan singkat (SMS) ke alamat surat elektronik atau nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon (“Undangan”).
  5. Pemegang Kartu wajib melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima Undangan sesuai dengan periode-periode berikut:

    Periode 1

    1-30 April 2023

    Periode 2

    1-31 Mei 2023

    Periode 3

    1-30 Juni 2023

    Periode 4

    1-31 Juli 2023

    Periode 5

    1-31 Agustus 2023

    Periode 6

    1-30 September 2023

    Periode 7

    1-31 Oktober 2023

    Periode 8

    1-30 November 2023

    Periode 9

    1-31 Desember 2023

    Periode 10

    1-31 Januari 2024

  6. Dengan terpilih dan terundangnya Pemegang Kartu serta melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas terpilih dan terundangnya Pemegang Kartu serta pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Sehubungan dengan langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab, simak cara berikut.
  1. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa Grab Voucher senilai Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). 
  2. Jenis Grab Voucher yang akan diberikan adalah Voucher Grab Food.
  3. Kode Grab Voucher sudah tertera pada Undangan dan akan bisa langsung digunakan setelah melakukan registrasi Kartu Kredit Danamon Grab. 
  4. Tidak ada minimum untuk nominal transaksi.
  5. Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon Grab sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab dan menggunakan Grab Voucher.
  6. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab.
  7. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan program atau promo lainnya.
  8. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.
  9. Grab Voucher memiliki jangka waktu kedaluwarsa selama 1 (satu) bulan sejak Grab Voucher dikirimkan melalui Undangan, sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut makan Grab Voucher akan hilang/hangus/daluwarsa.
  10. Silakan klik link PDF berikut ini untuk cara penggunaan Grab Voucher.
  1. Produk dan/atau layanan dari Grab bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grab. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi Grab.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. 
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tid`ak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.