Gunakan Kartu Debit Danamon Mastercard® di Aplikasi Grab, Nikmati Hemat hingga Rp20.000

Program GRAB adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan GRAB yang berlaku untuk kartu Debit Danamon berlogo Mastercard dengan nomor Bin 557791. (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan potongan harga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum dan Syarat dan Ketentuan Program (“Program”). 

 

Periode Program potongan harga berlaku dari tanggal 1 Februari 2023 – 30 April 2023  

  1. Potongan harga sebesar Rp5.000 untuk minimum transaksi Rp25.000 di layanan GrabBike 
  2. Potongan harga sebesar Rp15.000 untuk minimum transaksi Rp50.000 di layanan GrabCar 
  3. Potongan harga sebesar Rp20.000 untuk minimum transaksi Rp80.000 di layanan GrabFood 
  4. Program ini hanya berlaku untuk pemegang Kartu Debit Danamon Mastercard. 
  5. Program berlaku kuota, apabila terjadi pembatalan karena sudah melewati kuota maka pihak Grab akan melakukan pengembalian uang (refund) dimana pengembalian uang dilakukan berdasarkan nominal yang dibayar setelah dipotong diskon bukan harga awal
  6. Grabgift voucher untuk kategori grabfood diberikan 4 kali dalam 1 bulan per pemegang Kartu Danamon dan pemegang Kartu Danamon bisa mendapatkan voucher kembali di bulan berikutnya selama Periode Program
  7. Program berlaku setiap hari selama Periode Program
  8. Program berlaku untuk pembayaran menggunakan Kartu Danamon yang sudah terdaftar di aplikasi Grab 
  9. Kode promo valid akan muncul di aplikasi Grab pada saat check out pemesanan di aplikasi Grab
  10. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya
  11. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku
  1. Produk dan layanan dari GRAB bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari GRAB group. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi GRAB group.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.