E-Voucher s.d. Rp200.000 di Erha Clinic

Syarat dan Ketentuan Umum Program Dapatkan E-Voucher Hingga Rp200.000 di ERHA Clinic (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Dapatkan E-Voucher Hingga Rp200.000 di ERHA Clinic (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner PT Erha Clinic Indonesia (“ERHA Clinic”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

Program dilaksanakan selama periode tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 1 Februari 2025 (“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi Nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    • Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

      Nominal Transaksi

      Nominal E-Voucher

      (E-voucher berlaku untuk transaksi berikutnya)

      Rp1.000.000 - Rp1.999.999

      Rp100.000

      >Rp2.000.000

      Rp200.000

    • Program berlaku untuk 1 (satu) transaksi/hari/Kartu dan tidak berlaku kelipatan dan/atau tagihan terpisah (split bill);
    • Pemegang Kartu berhak menerima e-voucher (“E-Voucher”) atas transaksi yang meliputi biaya konsultasi dokter, tindakan yang dilakukan, dan/atau pembelian produk (racik dan/atau bebas tanpa resep) yang dapat digunakan untuk transaksi berikutnya; 
    • E-voucher akan diberikan langsung ke Pemegang Kartu melalui SMS dan/atau aplikasi TADA (apabila Pemegang Kartu sudah menginstall aplikasi TADA pada gawai Pemegang Kartu); 
    • Penggunaan transaksi e-voucher mengikuti ketentuan ERHA Clinic, dan hanya dapat dilakukan untuk transaksi selanjutnya, tanpa minimal transaksi dan tidak dapat diuangkan; 
    • Masa berlaku e-voucher sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak e-voucher dikirimkan ke Pemegang Kartu; 
    • Program ini tidak dapat digabung dengan program dan/atau promo lain yang sedang berjalan di ERHA Clinic; 
    • Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan; 
    • Program berlaku pada seluruh Erha Channels (Erha Ultimate, Erha Clinic, Erha Dermatology Center, Erha Apothecary dan Erha Skincare) yang dapat diakses melalui www.erhaultimate.co.id/findus kecuali:
      1. ERHA Skin Karawang 
      2. ERHA Clinic Bandung – Jamika 
      3. ERHA Skin Bandung – Kopo
      4. ERHA Clinic Pekanbaru 
      5. ERHA Clinic Bandar Lampung
      6. ERHA Clinic Tebet
      7. ERHA Clinic Cipinang
  5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk, layanan dan/atau penghematan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.