A.
Deskripsi Umum Program
Syarat dan
Ketentuan Umum Program Uniqlo (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Pemegang Kartu yang
mengikuti Program Uniqlo (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Pemegang
Kartu
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
B. Periode Program
Program ini
berlaku sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Juni 2023
(“Periode
Program”).
C.
Syarat
dan ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib
membaca dan memahami
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak
menolak atau
membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini
apabila Pemegang Kartu tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu
pada Program ini.
- Berlaku untuk
Pemegang Kartu Kredit
Danamon JCB Precious
(“Kartu”).
- Bonus Program yang
berlaku adalah
cashback sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan
transaksi di offline
store dan online store UNIQLO (website: https://www.uniqlo.com/id/id/
dan
aplikasi mobile) dengan minimum
transaksi:
Tipe
Kartu
|
Minimum
Transaksi
|
Kartu
Kredit
Danamon
JCB
Precious
|
Rp699.000
(enam
ratus
sembilan
puluh
sembilan
ribu
rupiah)
|
- Transaksi
Kartu utama dan Kartu
tambahan akan dihitung menjadi satu pada tagihan
(billing) Kartu utama.
- Program
berlaku untuk semua
kategori yang berlaku pada aplikasi, website,
dan offline store Uniqlo.
- Program
tidak berlaku untuk Kartu
jenis corporate.
- Pemegang
Kartu hanya bisa
mendapatkan cashback sebanyak 3 (tiga) kali
selama Periode Program.
- Tidak
berlaku akumulasi
transaksi.
- Tidak
berlaku kelipatan
transaksi.
- Program
tidak dapat digabungkan
dengan program dan/atau promo lainnya.
- Apabila
Pemegang Kartu
membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang
Kartu menjadi tidak lagi memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang
Kartu setuju bahwa Bank Danamon
berhak untuk tidak memberikan cashback.
- Berikut
adalah Ilustrasi
Program:
Periode Program: 15 Mei 2023 sampai dengan 15
Juni 2023
Skenario 1 - Tidak memenuhi kriteria
Program
Transaksi
Dalam
Periode
Program
|
Total
Cashback
|
Rp450.000
|
Rp0
|
Skenario 2 - Memenuhi kriteria Program
Transaksi
Dalam
Periode
Program
|
Total
Cashback
|
Rp699.000
|
Rp200.000
|
Skenario 3 - Memenuhi kriteria program dan
mencapai maksimum
Transaksi
Dalam
Periode
Program
|
Total
Cashback
|
Rp1.000.000
|
Rp200.000
|
Skenario 4 – Memenuhi kriteria program dan
bertransaksi lebih dari 3 (tiga)
kali
Transaksi
ke-
|
Nominal
transaksi
(Rp)
|
Cashback
|
1
|
1,000,000
|
200,000
|
2
|
700.000
|
200.000
|
3
|
850.000
|
200.000
|
4
|
700.000
|
N/A
|
- Cashback akan
dikreditkan ke Kartu milik
Pemegang Kartu yang digunakan untuk transaksi berdasarkan
Program ini paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak Periode Program berakhir.
- Cashback akan
diberikan ke Pemegang Kartu
dengan kondisi Kartu dalam keadaan aktif, tidak terblokir, dan
tidak dalam keadaan menunggak
pembayaran.
- Dengan melakukan
transaksi sesuai Program
ini selama Periode Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah
membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program. Atas
transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan
bukti yang sah atas
keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan
Pemegang Kartu untuk tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
D.
Syarat dan Ketentuan Lain-lain
- Produk
dan/atau
layanan dari Uniqlo bukan merupakan produk dan tanggung jawab
Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
Uniqlo. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan
dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi
pihak Uniqlo yang bersangkutan.
- Syarat
dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan
perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat
dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang
Kartu
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pemberian cashback kepada kepada Pemegang Kartu yang
bersangkutan.
- Pemegang
Kartu
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon
melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju
bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Pemegang
Kartu
dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui
website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank
Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
- Syarat
dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.