Xing Fu Tang – Harga Spesial mulai dari Rp80.000,-

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Xing Fu Tang  yang berlaku di outlet yang berpartisipasi bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express dan JCB, dan Kartu Charge American Express, namun tidak termasuk Kartu Corporate (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan benefit sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”).

Periode Program berlaku sesuai syarat dan ketentuan masing-masing Program pada poin C dibawah.  

Kartu Kredit Danamon Grab (BIN: 439136) & JCB Precious (BIN: 356796)

Kartu Kredit & Charge Danamon Lainnya

  1. Dapatkan harga spesial 3 Signature Xing Fu Tang seharga Rp80.000 (delapan puluh ribu Rupiah) sebelum pajak.
  2. Program berlaku: 23 Mei 2022 sampai dengan 22 Mei 2023.
  3. Program tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
  4. Program hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
  5. Program berlaku untuk makan ditempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
  7. Program berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Grab & JCB Precious.
  1. Dapatkan harga spesial 3 Signature Xing Fu Tang seharga Rp90.000 (sembilan puluh ribu Rupiah) sebelum pajak.
  2. Program berlaku: 23 Mei 2022 sampai dengan 22 Mei 2023.
  3. Program tidak berlaku kelipatan atau gabungan struk transaksi.
  4. Program hanya berlaku 1x/Pemegang Kartu/hari.
  5. Program berlaku untuk makan ditempat (dine in) dan dibawa pulang (take away).
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
  7. Program berlaku untuk Kartu Kredit & Kartu Charge Danamon lainnya (kecuali Kartu Kredit Danamon Grab & JCB Precious).

 Berlaku di outlet : klik di sini.
 

 

  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari masing – masing merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi masing-masing merchant partner.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut maka yang berlaku adalah “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.   
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.