Program Hemat 15% di Grill Army

Syarat dan Ketentuan Umum Program Promosi Diskon 15% (lima belas persen) di Grill Army (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah Bank Danamon pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge American Express (“Pemegang Kartu”) namun tidak berlaku untuk kartu kredit corporate untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Grill Army.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut.

Periode Program berlaku dari tanggal 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023 (“Periode Program”)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak dan membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Dengan nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan nasabah pada Program dan persetujuan nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Program berupa diskon sebesar 15% (lima belas persen) dengan minimum transaksi senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi senilai Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service yang berlaku.
  5. Program berlaku untuk makanan dan minuman.
  6. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan bawa pulang (take away).
  7. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  8. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  9. Program berlaku untuk Pemegang kartu utama dan kartu tambahan. 
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.  
  11. Program berlaku di alamat Grill Army:
    Jalan Bakti No.18 Rw. 06 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon. 0877-7002-3000
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Grill Army bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Grill Army Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Grill Army.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.     
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.

S