Bottega Ristorante – Hemat 15%

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner BOTTEGA RISTORANTE yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge American Express tidak termasuk kartu Corporate (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 
Periode Program berlaku dari tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Juni 2023 (“Periode Program”)
  1. Program berupa diskon sebesar 15% (lima belas persen) dengan minimum transaksi senilai Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service yang berlaku.
  2. Program berlaku untuk makanan dan minuman namun tidak termasuk minuman berbasis alcohol.
  3. Program berlaku untuk makan ditempat (dine in) dan bawa pulang (take away).
  4. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  5. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  6. Program berlaku untuk Pemegang Kartu. 
  7. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.  
  8. Program berlaku di alamat Bottega Ristorante: 
    FAIRGROUNDS SCBD LOT 14 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan. Telp. 021 5140 2266.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari resto Boga group area Jawa Timur (Shaburi, Shaburi & Kintan, Kintan Buffet, Onokabe, Paradise Dinasty, Fish&Co, Bakerzin, Kimukatsu & Kimukatsu Express, Marutama ramen ,Ojju, Gioi, Nam Heong, Kasoh, Excelso Pakuwon City Mall, Red&White dan Toby Estate Pakuwon City Mall, Thai Street ) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Boga group area Jawa Timur . Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi masing-masing partner tersebut.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
 

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas jasa Keuangan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.

 

});