Syarat dan
Ketentuan Umum Program Diskon 25% (dua puluh lima persen) di Apong
Restoran (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Peserta Program Diskon 25% (dua puluh lima persen) di Apong
Restoran
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk
(“Bank”) bekerja sama dengan CV Apong Seafood Ponegoro
(“Apong
Restoran”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan
selama periode tanggal 29 Oktober 2024 – 31 Maret 2025
(“Periode Program”).
Apong Restoran yang
beralamat di Jl. Diponegoro no. 103 – Makassar.
Program berlaku bagi
nasabah Bank yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu
(“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu
Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, JCB, namun
tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank.