Syarat dan Ketentuan
Umum Program Diskon 20% (dua puluh persen) di Losari Restoran
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program
Diskon 20% (dua puluh persen) di Losari Restoran (“Program”)
yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank”) bekerja sama dengan merchant Losari Restoran.
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Program dilaksanakan
selama periode tanggal 30 Oktober 2024 – 31 Maret 2025
(“Periode Program”).
RM. LOSARI yang
beralamat di Jl. Lamaddukelleng No. 30 Kel. Losari Kec. Ujung Pandang
Kota Makassar Sulawesi Selatan 90115.
Program berlaku bagi
nasabah Bank yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu
(“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu
Charge Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard, American Express, namun
tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan
Program adalah di luar kewenangan Bank.