Syarat dan Ketentuan Umum
Program Diskon 20% dengan kartu kredit di restoran DAIKI , KAI Sushi dan Shabuqi (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Peserta Program Diskon 20% dengan kartu kredit di restoran DAIKI , KAI Sushi dan Shabuqi (
“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) [bekerja
sama dengan PT Wicinda Boga Lestari (“Mitra”)
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan
selama periode tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode
Program”).
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.