Hemat 10% di Radja Gurame

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 15% (lima belas persen) di Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Diskon 15% (lima belas persen) di Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit corporate (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan Diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini,

Periode Program mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 30 September  2023 (“Periode Program”)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berupa diskon sebesar 15% (lima belas persen) dengan minimum transaksi senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi senilai Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service yang berlaku.
  4. Program berlaku untuk makanan dan minuman.
  5. Program berlaku untuk makan ditempat (dine in) dan bawa pulang (take away).
  6. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  7. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  8. Program berlaku untuk Pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge Danamon American Express. 
  9. Program berlaku untuk 1 kartu/transaksi/hari.
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.  
  11. Program berlaku hanya di Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk dengan alamat:
    1. Jabodetabek
      1. Green Lake City Ruko Food City No.1, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750 Telepon: (021) 5501009
      2. Sektor VII, Bintaro Jaya, Bintaro Trade Center, Jl. Jend. Sudirman, Pd. Jaya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15224 Telepon: (021) 7450265
      3. THR Lokasari Ruko Permata Blok C, Mangga Besar No.1, Tamansari, RT.6/RW.2, Tangki Kec. Taman Sari, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180 Telepon: (021) 6291775
      4. Komplek Greenvile Blok AS No.37, JL. Ratu Kemuning, RT.12/RW.13, Duri Kepa, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520 Telepon: (021) 5605370
    2. Solo:
      1. Jl. Letjen Suprapto No. 37, Kel. Sumber Kec. Banjarsari, Kota Surakarta – Jawa Tengah 57138 Telepon: 0896-9084-4440.
      2. Jl. Kalilarangan No.103, Jayengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57152 Telepon: 0895-1608-0406
    3. Padang
      1. Jl. Ratulangi No.25, Kp. Jao, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 33215 Telepon: (0751) 25025
    4. D.I. Yogyakarta
      1. Jl. Taman Siswa No.82, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151 Telepon: (0274) 2872799.
      2. Jl. Kaliurang Km 5.6 No.18, Kel. Catur Tunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman – Jogjakarta 55281 Telepon  (0274) 563826.
      3. Jalan Laksda Adisucipto, Plaza Ambarrukmo LG Floor Kav. A No. 34-37, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Ambarukmo, Caturtunggal, Kec. Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Telepon: (0274) 4331302.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.    
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.