Hemat 10% di Gyu Jin Teppan

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon 10% di Gyu Jin Teppan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah untuk mendapatkan diskon 10% di Gyu Jin Teppan (“Program”) yang merupakan program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Gyu Jin Teppan yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, serta Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu Danamon”)

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 (“Periode Program”)

  1. Pemegang Kartu Danamon wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila pemegang Kartu Danamon tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pemegang Kartu Danamon pada Program ini.
  4. Program berupa diskon 10% dengan minimum transaksi Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dan maksimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) sebelum diskon, pajak dan service.  
  5. Program berlaku untuk makanan dan minuman.
  6. Program berlaku untuk makan di tempat (dine-in) dan bawa pulang (take away).
  7. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  8. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  9. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon. 
  10. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  11. Program berlaku di semua outlet Gyu Jin Teppan. Klik di sini untuk list outlet
  1. Produk dan layanan dari Gyu Jin Teppan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Gyu Jin Teppan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi Gyu Jin Teppan.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.     
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa keuangan.


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.