Harga Spesial + Cicilan 0% s.d. 18 Bulan di OSIM

Syarat dan Ketentuan Umum Program Special Price dan Cicilan 0% hingga 18 Bulan di OSIM (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, serta Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu Danamon”) yang mengikuti Program Special Price dan Cicilan 0% hingga 18 Bulan di OSIM yang diselenggarakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan OSIM yang berlaku . 

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”)

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berupa special price untuk produk OSIM sebagai berikut:
    1. uDream – Well-Being Chair 
    2. uLove 2 - Massage chair
    3. uThrone - gaming massage chair
    4. Program special price berlaku untuk pengguna Kartu Debit Danamon dan Kartu Kredit Danamon. 
  4. Program berlaku cicilan 0% (nol persen) dengan rincian transaksi sebagai berikut:
    1. Minimum transaksi Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk tenor 3 (tiga), 6 (enam), 12 (dua belas) bulan;
    2. minimum transaksi Rp8.000.000 (delapan juta Rupiah) untuk tenor 18 (delapan belas) bulan; Program cicilan 0% berlaku bagi pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge Danamon American Express.
  5. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  6. Program special price dapat digabungkan dengan program cicilan 0%. 
  7. Program tidak berlaku untuk tagihan terpisah (split bill).
  8. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  10. Program berlaku untuk transaksi di cabang OSIM: 

    No.

    Cabang

    Alamat dan telepon

    1

    OSIM - Plaza Indonesia

    Plaza Indonesia Shopping Centre, Level 3,

    Jl. MH Thamrin Kav 28-30 Jakarta 10350.

    Telepon 021-29923950.

    2

    OSIM - Senayan City

    Senayan City, Level 4 unit 4-58,

    Jl. Asia Afrika Lot 19, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Telepon 021-72781711

    3

    OSIM - Kota Kasablanka

    Kota Kasablanka, Lower Ground No 56,

    Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870.

    Telepon 021-29488682

    4

    OSIM - Trans Studio Mall Bandung

    Trans Studio Mall Bandung, Ground Floor,

    Jl Gatot Subroto No 289, Bandung.

    Telepon 022-86012736

    5

    OSIM - Tunjungan Plaza

    Tunjungan Plaza 3, Level 4,

    Jl. Basuki Rahmat No.8 -12, Surabaya.

    Telepon 031-5471194

    6

    OSIM - Mall Centre Point

    Mall Centre Point, Lower Ground No. 31, Medan.

    Telepon 061-80510051

    7

    OSIM - Pacific Place

    Pacific Place, Level 1

    8

    OSIM - Lippo Mall Puri

    Lippo Mall Puri, Lower Ground

    9

    OSIM - Delipark Medan

    Delipark Lantai LM

    10

    OSIM - PIK Avenue

    PIK Avenue Lantai 2

  1. Produk dan layanan  dari OSIM bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari OSIM. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk danlayanan tersebut, silakan menghubungi OSIM.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.