Beli 1 Bonus 1 Tiket Masuk Miniapolis

Syarat dan Ketentuan Umum Program beli 1 bonus 1 tiket entrance di Miniapolis (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah untuk mendapatkan beli 1 bonus 1 tiket entrance di Miniapolis (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Miniapolis. 

 

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 29 Februari 2024 (“Periode Program”)

  1. Program berlaku untuk pembelian 1 tiket entrance di playground Miniapolis mendapatkan bonus 1 tiket entrance (tidak berlaku di jadwal private session).
  2. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
  3. Program berlaku pembatasan kapasitas masuk ruangan miniapolis dimana maksimal 200 orang per sesi (per sesi = 2 jam) dan untuk All Day Pass dengan pembatasan kapasitas ruangan masuk miniapolis khusus untuk cabang miniapolis 23 Paskal Shopping Center Lt.3 Bandung dimana maksimal 200 orang. 
  4. Program berlaku untuk pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express serta Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu Danamon”).
  5. Program tidak berlaku kelipatan.
  6. Program hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per kartu per hari.  
  7. Program tidak dapat digabung dengan program atau promo lainnya.
  8. Program berlaku di outlet Miniapolis sebagai berikut:
    • Miniapolis Plaza Indonesia Lt. 3 Jl. MH. Thamrin No.28-30, Gondangdia Menteng, RT 09/RW 5, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 10350.
    • Miniapolis 23 Paskal Shopping Center Lt.3, Jl. Pasar Kaliki No.25-27, Bandung
  1. Produk dan layanan dari miniapolis bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari miniapolis. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, silakan menghubungi miniapolis.
  2. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.  
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  10. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  11. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  12. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.