Syarat dan Ketentuan Umum
Program Vending Machine
Syarat dan Ketentuan Umum Program Vending Machine (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Vending Machine (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode 25 Agustus 2022 sampai dengan 30 Oktober 2022 (“Periode Program”).
Program ini hanya
dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif digunakan sebagai rekening utama dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS Bank Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program
- Program
berlaku untuk nasabah umum Bank Danamon, termasuk karyawan Bank Danamon dan Adira
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini
- Nasabah
wajib melakukan transaksi QRIS pada vending machine yang disediakan oleh Bank Danamon selama
Periode Program (“Transaksi”).
- Program ini
memberikan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) pada produk yang dijual pada
vending machine untuk 9.000 (sembilan ribu) transaksi pertama (“Kuota Potongan
Harga”). Jika Kuota Potongan Harga sudah terpenuhi, maka harga produk
yang ditampilkan pada vending machine akan kembali ke harga normal
- Tidak
terdapat minimum nominal transaksi pembelian produk pada vending machine
- Dengan
Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah
dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program
- Tidak ada
biaya yang dipungut dalam Program ini.
- Pajak atas
potongan harga berdasarkan Program ini ditanggung oleh Bank Danamon.
Berikut adalah
ilustrasi transaksi.
Tanggaldan
Bulan Transaksi
|
Nama
Nasabah
|
Urutan
Transaksi
|
Jumlah
Transaksi
|
Potongan
Harga
|
Jumlah yang
Dibayarkan
|
29 Agustus 2022
|
A
|
4000
|
Rp15.000,-
|
Potongan harga sebesar
30% (tiga puluh persen)
|
Rp10.500,-
|
31 Agustus 2022
|
B
|
4500
|
Rp25.000,-
|
Potongan harga sebesar
30% (tiga puluh persen)
|
Rp17.500,-
|
18 September 2022
|
C
|
9000
|
Rp8.000,-
|
Potongan harga sebesar
30% (tiga puluh persen)
|
Rp5.600,-
|
18 September 2022
|
D
|
9001
|
Rp12.000,-
|
Tidak mendapatkan
potongan harga sebesar 30%
(tiga puluh persen)
|
Rp12.000,-
|
- Nasabah A
berhak mendapatkan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) karena melakukan transaksi
pada urutan ke 4000
- Nasabah B
berhak mendapatkan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) karena melakukan transaksi
pada urutan ke 4500
- Nasabah C
berhak mendapatkan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) karena melakukan transaksi
pada urutan ke 9000
- Nasabah D
tidak berhak mendapatkan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) karena melakukan
transaksi pada urutan ke 9001
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum QRIS Bank
Danamon”.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian potongan harga kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Apabila
ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.