SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH
BARU
D-BANK REGISTRATION 2023 – PROGRAM
AKUISISI
DIGITAL
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”)
Syarat
dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program
Akuisisi
Digital ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah
Langsung
Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”).
Nasabah
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program
ini dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023
(“Periode
Program”).
Program ini hanya
berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di
Bank Danamon dan membuka
rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration
(“Nasabah”).
- Untuk
mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat
dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon
berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah
atas Program ini apabila
Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Nasabah wajib
mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral code pada
saat proses registrasi melalui aplikasi atau website D-Bank
Registration, yaitu VDANAMON.
- Dalam hal
Nasabah tidak memasukkan kode khusus pada kolom referral code
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah
tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
- Nasabah
wajib membuka rekening Danamon Save atau rekening
Danamon Save iB dengan akad
Mudharabah (syariah) selama Periode
Program.
- Dengan
melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code
pada saat pembukaan rekening
Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui
aplikasi atau laman D-Bank
Registration dan memberikan persetujuan untuk mengikuti Program
pada saat proses verifikasi
data Nasabah melalui video call, serta melakukan
aktivasi aplikasi D-Bank Pro,
penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata dan melakukan
transaksi dengan frekuensi dan
metode pembayaran sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum
Program, maka Nasabah dianggap
telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program
dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian
kode khusus, persetujuan pada
saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call,
aktivasi aplikasi D-Bank
Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata, dan
melakukan transaksi dengan frekuensi
dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
tersebut merupakan bukti yang
sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save
atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration
DIWAJIBKAN untuk
melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro selambat–lambatnya
dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender sejak rekening Nasabah
tersebut terbentuk (pembukaan
rekening).
- Nasabah
dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk
Program ini, yaitu:
Skema
Program
|
Persyaratan
|
Hadiah
Program
|
Saldo
Rata-Rata
|
Menjaga
minimum saldo
rata-rata dengan
ketentuan:
- Tier
1:
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah)
- Tier
2:
Rp3.000.000,-
(tiga
juta
rupiah)
- Tier
3:
Rp5.000.000,-
(lima
juta
rupiah)
Perhitungan
saldo rata-rata
nasabah adalah
total saldo
rata-rata dari
rekening
tabungan dan
rekening
deposito online
selama 30 (tiga
puluh) hari
kalender sejak
pembukaan
rekening.
|
Sesuai
Tiering
- Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah)
(Tier 1)
- Rp200.000,-
(dua
ratus
ribu
rupiah)
(Tier
2)
- Rp300.000,-
(tiga
ratus
ribu
rupiah)
(Tier
3)
|
Transaksi
|
Memiliki
transaksi Kartu
Debit / QRIS /
Menu Top Up atau
Pembayaran di
D-Bank Pro
kecuali top up
ewallet melalui
rekening Danamon
Save atau
Danamon Save iB
dengan
ketentuan:
- Minimal
5 (lima)
kali
transaksi
per
bulan
- Minimal
transaksi
sebesar
Rp50.000,-
(lima
puluh
ribu
rupiah)
per
transaksi
|
Rp50.000,-
(lima puluh ribu
rupiah) per
bulan
maksimal
Rp150.000,-
(seratus lima
puluh ribu
rupiah)
(3
bulan pertama
sejak pembukaan
rekening)
|
|
Total
Hadiah
Program
Untuk
Nasabah
|
Maksimal
Rp450.000,-
(empat
ratus
lima
puluh
ribu
rupiah)
|
-
Khusus Skema
Program Saldo Rata-Rata,
ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana
segar (fresh
fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai
melalui kantor cabang Bank
Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan
yang dibuka oleh Nasabah yang
berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank
Danamon. Setelah itu,
Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening tabungan
dan rekening deposito online
sesuai tier dengan minimal sebesar Rp1.000.000 (satu
juta rupiah) pada
Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Pembukaan Rekening
sesuai ilustrasi di bawah
ini:
Tanggal Pembukaan
Rekening
|
Tanggal
Pengecekan Saldo
Rata-Rata
|
Tanggal 1 Maret
2023
|
Tanggal 1 Maret 2023
– 30 Maret
2023
|
Tanggal 5 Maret
2023
|
Tanggal 5 Maret
2023 – 3 April
2023
|
Tanggal 1 April
2023
|
Tanggal 1 April
2023 – 30 April
2023
|
- Khusus Skema Program
Transaksi, Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save
atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration
DIWAJIBKAN untuk
melakukan transaksi menggunakan metode Kartu Debit Bank
Danamon, pembayaran QRIS di
Aplikasi D-Bank Pro, atau transaksi di Menu Top Up atau
Pembayaran d D-Bank Pro kecuali
top up ewallet melalui rekening Danamon Save atau
Danamon Save iB dengan akad Mudharabah
(syariah), sebanyak 5 (lima)
kali dengan minimal nominal
setiap transaksi adalah Rp50.000 (lima
puluh ribu rupiah),
selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening. Berikut
ilustrasi bulan pembukaan
rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:
Bulan
Pembukaan
Rekening
|
Bulan
Transaksi
|
Bulan Maret
2023
|
Bulan Maret
2023, April 2023 dan Mei
2023
|
Bulan Juni
2023
|
Bulan Juni 2023,
Juli 2023 dan Agustus
2023
|
- Nasabah menyetujui
jika imbal hasil
penempatan dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB
dengan akad Mudharabah
melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan
yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin
oleh Lembaga Penjamin
Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungan juga
sebagai komponen maksimum
suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui
perubahan maksimum suku bunga
penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello
Danamon.
- Program ini tidak
dapat digabungkan
dengan program akuisisi lainnya dari Bank Danamon.
Berikut ilustrasi untuk Program ini:
No.
|
Ilustrasi
|
Hadiah
|
1.
|
Nasabah A
melakukan pembukaan rekening tanggal 1
Maret 2023, menjaga total saldo
rata-rata sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
Selain itu, Nasabah A juga melakukan 5
(lima) kali transaksi QRIS dan Pulsa Isi
Ulang dengan nominal transaksi sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per
transaksi di bulan Maret 2023, April
2023 dan Mei 2023
|
- Hadiah
Skema Saldo Rata-Rata:
Rp300.000,-
- Hadiah
Skema Transaksi :
Rp150.000,-
- Total
Hadiah: Rp450.000,-
|
2.
|
Nasabah B
melakukan pembukaan rekening tanggal 1
Maret 2023, menjaga total saldo
rata-rata sebesar Rp4.000.000,- (empat
juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
Selain itu, Nasabah B juga melakukan 5
(lima) kali transaksi Kartu Debit dan
Tagihan PLN dengan nominal transaksi
sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu
rupiah) per transaksi di bulan April
2023.
|
- Hadiah
Skema Saldo Rata-Rata:
Rp200.000,-
- Hadiah
Skema Transaksi: Rp50.000,-
(Transaksi Bulan April)
- Total
Hadiah: Rp250.000,-
|
3.
|
Nasabah C
melakukan pembukaan rekening tanggal 1
Maret 2023, menjaga total saldo
rata-rata sebesar Rp2.000.000,- (dua
juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
Selain itu, Nasabah C juga melakukan 2
(dua) kali transaksi Kartu Debit dan
Pulsa Isi Ulang dengan nominal transaksi
sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu
rupiah) per transaksi di bulan April
2023 dan Mei 2023
|
- Hadiah
Skema Saldo Rata-Rata:
Rp100.000,-
- Hadiah
Skema Transaksi: Tidak
Mendapatkan Hadiah
- Total
Hadiah: Rp100.000,-
|
4.
|
Nasabah D
melakukan pembukaan rekening tanggal 1
April 2023, menjaga saldo rata-rata
sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu
rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
Selain itu, Nasabah D melakukan 5 (lima)
kali transaksi QRIS dan Kartu Debit
dengan nominal transaksi sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per
transaksi di bulan April 2023, Mei 2023
dan Juni 2023.
|
Hadiah Skema
Saldo Rata-Rata: Tidak Mendapatkan
Hadiah
Hadiah Skema
Transaksi: Rp150.000,-
Total Hadiah:
Rp150.000,-
|
5.
|
Nasabah E
melakukan pembukaan rekening tanggal 1
Mei 2023, menjaga saldo rata-rata
sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu
rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pembukaan rekening.
Nasabah E tidak melakukan transaksi di
bulan Mei 2023, Juni 2023 dan Juli
2023.
|
Tidak
Mendapatkan Hadiah
|
- Untuk pembukaan
rekening Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis
hadiah yang diberikan adalah cashback (“Hadiah
Program”).
- Nasabah yang
telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak
untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai dengan Skema
Program.
- Setiap
Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik
Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program
ini.
- Hadiah
Program untuk Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal
Pengecekan Saldo Rata-Rata
- Hadiah
Program untuk Skema Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir dari setiap
bulan dilakukannya transaksi.
- Pajak Hadiah
akan ditanggung oleh Bank Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank
Registration”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon”
dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan
perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan
tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Apabila
ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila
dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke
Hello Danamon.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan
terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan, berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.