TREVO: HADIAH HINGGA Rp450 RIBU

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 

PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU    

D-BANK REGISTRATION 2023 – PROGRAM AKUISISI DIGITAL

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)


Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Periode Program ini dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 (“Periode Program”). 

Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration (“Nasabah”). 

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Nasabah wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral code pada saat proses registrasi melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, yaitu BDITRV
  5. Dalam hal Nasabah tidak memasukkan kode khusus pada kolom referral code sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah. 
  6. Nasabah wajib membuka rekening Danamon Save atau rekening Danamon Save iB dengan akad Mudharabah (syariah) selama Periode Program. 
  7. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration dan memberikan persetujuan untuk mengikuti Program pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata, dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  8. Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro selambat–lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak rekening Nasabah tersebut terbentuk (pembukaan rekening). 
  9. Nasabah dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
  10. Khusus Skema Program Saldo Rata-Rata, ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu, Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening tabungan dan rekening deposito online sesuai tier dengan minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Pembukaan Rekening sesuai ilustrasi di bawah ini: 
  11. Khusus Skema Program Transaksi, Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan transaksi menggunakan metode Kartu Debit Bank Danamon, pembayaran QRIS di Aplikasi D-Bank Pro, atau transaksi di Menu Top Up atau Pembayaran d D-Bank Pro kecuali top up ewallet melalui rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah (syariah), sebanyak 5 (lima) kali dengan minimal nominal setiap transaksi adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening. Berikut ilustrasi bulan pembukaan rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:
  12. Nasabah menyetujui jika imbal hasil penempatan dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  13. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program akuisisi lainnya dari Bank Danamon. 
Berikut ilustrasi untuk Program ini:
  1. Untuk pembukaan rekening Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis hadiah yang diberikan adalah cashback (“Hadiah Program”). 
  2. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah Program sesuai dengan Skema Program
  3. Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini.  
  4. Hadiah Program untuk Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata 
  5. Hadiah Program untuk Skema Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir dari setiap bulan dilakukannya transaksi. 
  6. Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.  
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});