SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH
BARU
D-BANK REGISTRATION 2023 – PROGRAM AKUISISI
DIGITAL
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”)
Syarat
dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi
Digital ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung
Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”).
Nasabah
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program
ini dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 (“Periode
Program”).
Program ini hanya
berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka
rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration
(“Nasabah”).
- Untuk
mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon
berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila
Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Nasabah
wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral code pada saat proses registrasi
melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, yaitu BDITRV.
- Dalam hal
Nasabah tidak memasukkan kode khusus pada kolom referral code sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
- Nasabah
wajib membuka rekening Danamon Save atau rekening Danamon Save iB dengan akad
Mudharabah (syariah) selama Periode Program.
- Dengan
melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon
Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah melalui aplikasi atau laman D-Bank
Registration dan memberikan persetujuan untuk mengikuti Program pada saat proses verifikasi
data Nasabah melalui video call, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran
dana, menjaga total sado rata-rata dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode
pembayaran sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah
membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada
saat proses verifikasi data Nasabah melalui video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro,
penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata, dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan
metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah
atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk
melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro selambat–lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak rekening Nasabah tersebut terbentuk (pembukaan rekening).
- Nasabah
dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
Skema
Program
|
Persyaratan
|
Hadiah
Program
|
Saldo
Rata-Rata
|
Menjaga minimum
saldo rata-rata dengan ketentuan:
- Tier 1: Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tier 2: Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Tier 3: Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
Perhitungan saldo
rata-rata nasabah adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan
dan rekening deposito online selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening.
|
Sesuai
Tiering
- Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) (Tier 1)
- Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (Tier 2)
- Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) (Tier 3)
|
Transaksi
|
Memiliki
transaksi Kartu Debit / QRIS / Menu Top Up atau Pembayaran di D-Bank Pro
kecuali top up ewallet melalui rekening Danamon Save atau Danamon Save
iB dengan ketentuan:
- Minimal 5 (lima) kali transaksi per bulan
- Minimal transaksi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per
transaksi
|
Rp50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) per bulan
maksimal
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
(3 bulan pertama
sejak pembukaan rekening)
|
|
Total
Hadiah Program Untuk Nasabah
|
Maksimal
Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
|
-
Khusus Skema Program Saldo Rata-Rata,
ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh
fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank
Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang
berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon. Setelah itu,
Nasabah wajib menjaga total saldo rata-rata rekening tabungan dan rekening deposito online
sesuai tier dengan minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada
Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Pembukaan Rekening sesuai ilustrasi di bawah
ini:
Tanggal Pembukaan
Rekening
|
Tanggal
Pengecekan Saldo Rata-Rata
|
Tanggal 1 Maret 2023
|
Tanggal 1 Maret 2023 – 30 Maret
2023
|
Tanggal 5 Maret
2023
|
Tanggal 5 Maret
2023 – 3 April 2023
|
Tanggal 1 April
2023
|
Tanggal 1 April
2023 – 30 April 2023
|
- Khusus Skema Program Transaksi, Nasabah
yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan
akad Mudharabah melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk
melakukan transaksi menggunakan metode Kartu Debit Bank Danamon, pembayaran QRIS di
Aplikasi D-Bank Pro, atau transaksi di Menu Top Up atau Pembayaran d D-Bank Pro kecuali
top up ewallet melalui rekening Danamon Save atau Danamon Save iB dengan akad Mudharabah
(syariah), sebanyak 5 (lima) kali dengan minimal nominal
setiap transaksi adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),
selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening. Berikut ilustrasi bulan pembukaan
rekening dan bulan transaksi untuk Program ini:
Bulan
Pembukaan Rekening
|
Bulan
Transaksi
|
Bulan Maret
2023
|
Bulan Maret 2023,
April 2023 dan Mei 2023
|
Bulan Juni
2023
|
Bulan Juni 2023,
Juli 2023 dan Agustus 2023
|
- Nasabah menyetujui jika imbal hasil
penempatan dana pada rekening Danamon Save dan Danamon Save iB dengan akad Mudharabah
melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungan juga sebagai komponen maksimum
suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga
penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Program ini tidak dapat digabungkan
dengan program akuisisi lainnya dari Bank Danamon.
Berikut ilustrasi untuk Program ini:
No.
|
Ilustrasi
|
Hadiah
|
1.
|
Nasabah A melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Maret 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah A juga melakukan 5 (lima) kali transaksi
QRIS dan Pulsa Isi Ulang dengan nominal transaksi sebesar Rp100.000,- (seratus
ribu rupiah) per transaksi di bulan Maret 2023, April 2023 dan Mei 2023
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata: Rp300.000,-
- Hadiah Skema Transaksi : Rp150.000,-
- Total Hadiah: Rp450.000,-
|
2.
|
Nasabah B melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Maret 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah B juga melakukan 5 (lima) kali transaksi
Kartu Debit dan Tagihan PLN dengan nominal transaksi sebesar Rp80.000,- (delapan
puluh ribu rupiah) per transaksi di bulan April 2023.
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata: Rp200.000,-
- Hadiah Skema Transaksi: Rp50.000,- (Transaksi Bulan April)
- Total Hadiah: Rp250.000,-
|
3.
|
Nasabah C melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Maret 2023, menjaga total saldo rata-rata sebesar
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah C juga melakukan 2 (dua) kali transaksi
Kartu Debit dan Pulsa Isi Ulang dengan nominal transaksi sebesar Rp80.000,-
(delapan puluh ribu rupiah) per transaksi di bulan April 2023 dan Mei
2023
|
- Hadiah Skema Saldo Rata-Rata: Rp100.000,-
- Hadiah Skema Transaksi: Tidak Mendapatkan Hadiah
- Total Hadiah: Rp100.000,-
|
4.
|
Nasabah D melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 April 2023, menjaga saldo rata-rata sebesar
Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah D melakukan 5 (lima) kali transaksi QRIS
dan Kartu Debit dengan nominal transaksi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu
rupiah) per transaksi di bulan April 2023, Mei 2023 dan Juni 2023.
|
Hadiah Skema Saldo
Rata-Rata: Tidak Mendapatkan Hadiah
Hadiah Skema Transaksi:
Rp150.000,-
Total Hadiah:
Rp150.000,-
|
5.
|
Nasabah E melakukan
pembukaan rekening tanggal 1 Mei 2023, menjaga saldo rata-rata sebesar Rp900.000
(sembilan ratus ribu rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pembukaan rekening. Nasabah E tidak melakukan transaksi di bulan Mei 2023, Juni
2023 dan Juli 2023.
|
Tidak Mendapatkan
Hadiah
|
- Untuk
pembukaan rekening Danamon Save dan Danamon Save iB akad Mudharabah, jenis hadiah yang
diberikan adalah cashback (“Hadiah Program”).
- Nasabah yang
telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah
Program sesuai dengan Skema Program.
- Setiap Hadiah dalam
bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan
keikutsertaan Program ini.
- Hadiah Program untuk
Skema Saldo Rata-Rata akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
- Hadiah Program untuk
Skema Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal terakhir dari setiap bulan dilakukannya transaksi.
- Pajak Hadiah
akan ditanggung oleh Bank Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit Bank Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Apabila
ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.