Promo Cashback Top-Up DANA, LinkAja, ShopeePay






SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM CASHBACK TOP UP DANA, LINKAJA, SHOPEEPAY

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Top Up DANA, LinkAja, ShopeePay (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Top Up DANA, LinkAja, ShopeePay (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Periode Program

Periode program adalah 1 Maret 2023 hingga 30 April 2023 (”Periode Program”) . 


Kriteria Peserta Program

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif  yang digunakan sebagai rekening utama dalam melakukan  transaksi Top Up DANA, LinkAja, ShopeePay melalui aplikasi D-Bank PRO (“E-channel Danamon”) selama Periode Program. 
  2. Berlaku untuk seluruh nasabah Bank Danamon, termasuk karyawan Bank Danamon dan afiliasinya (“Nasabah”).

 


Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up DANA minimum sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
  4. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  5. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:

    No.

    Jenis Program

    Jumlah Top Up DANA

    Saluran Transaksi

    Nominal Cashback

    1

    Top Up DANA

    Rp100.000 – Rp1.000.000

    D-Bank PRO

    Rp1.500

  6. Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
  7. Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota Program”) adalah 15.000 (lima belas ribu) transaksi pertama per bulan.
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan selama Kuota Program masih tersedia.
  9. Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
  10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up LinkAja minimum sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
  4. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.    
  5. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:

    No.

    Jenis Program

    Jumlah Top Up  LinkAja

    Saluran Transaksi

    Nominal Cashback

    1

    Top Up LinkAja

    Rp100.000 – Rp1.000.000

    D-Bank PRO

    Rp1.500

  6. Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
  7. Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota Program”) adalah 500 (lima ratus) transaksi pertama per bulan.
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan selama Kuota Program masih tersedia.
  9. Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
  10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up Shopeepay minimum sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
  4. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  5. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:

    No.

    Jenis Program

    Jumlah Top Up ShopeePay

    Saluran Transaksi

    Nominal Cashback

    1

    Top Up ShopeePay

    Rp100.000 – Rp1.000.000

    D-Bank PRO

    Rp1.500

  6. Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
  7. Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota Program”) adalah 16.000 (enam belas ribu) transaksi pertama per bulan.
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan selama Kuota Program masih tersedia.
  9. Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
  10. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 

 

Ilustrasi Hadiah Program

Nasabah

Tanggal Transaksi

Jenis Transaksi

Nominal Transaksi (Rp)

Kriteria Program Cashback

Jumlah Hadiah Cashback (Rp)

Total Cashback per bulan (Rp)

A

1 Maret 2023

Top Up LinkAja

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

4 Maret 2023

Top Up DANA

50.000

Tidak memenuhi minimum nominal transaksi

-

8 Maret 2023

Top Up Shopeepay

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

10 Maret 2023

Top Up DANA

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

15 Maret 2023

Top Up DANA

150.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

22 Maret 2023

Top Up Shopeepay

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

25 Maret 2023

Top Up DANA

250.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

27 Maret 2023

Top Up DANA

100.000

Melebihi maksimal kuota transaksi

-

9.000

B

3-Apr-23

Top Up Shopeepay

200.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

7-Apr-23

Top Up LinkAja

250.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

10-Apr-23

Top Up Shopeepay

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

12-Apr-23

Top Up Shopeepay

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

18-Apr-23

Top Up LinkAja

200.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

21-Apr-23

Top Up DANA

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

25-Apr-23

Top Up DANA

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

27-Apr-23

Top Up LinkAja

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

30-Apr-23

Top Up DANA

100.000

Memenuhi minimum nominal transaksi

1.500

13.500

Hadiah Program yang diperoleh selama 1 (satu) bulan: 

Nama

Besarnya Hadiah Program yang didapatkan

A

Rp9.000,-

B

Rp13.500,-

 

 

Mekanisme Pemberian Hadiah Program

  1. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah Program akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  2. Hadiah cashback dikreditkan ke rekening aktif Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berdasarkan Program ini maksimal tanggal 30 pada bulan berikutnya setelah Transaksi dilakukan.

 

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan program, maupun pemberian penghematan kepada Nasabah yang bersangkutan.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});