SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM CASHBACK TOP UP DANA, LINKAJA, SHOPEEPAY
Syarat dan Ketentuan Umum Program
Cashback Top Up DANA, LinkAja, ShopeePay (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Top Up
DANA, LinkAja, ShopeePay (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan
mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode
Program
Periode program adalah 1 Maret
2023 hingga 30 April 2023 (”Periode Program”) .
Kriteria Peserta
Program
Nasabah yang berhak mengikuti
Program ini adalah sebagai berikut:
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank
Danamon yang aktif yang digunakan sebagai rekening utama dalam melakukan transaksi Top Up DANA,
LinkAja, ShopeePay melalui aplikasi D-Bank PRO (“E-channel Danamon”) selama Periode
Program.
Berlaku untuk seluruh nasabah Bank Danamon, termasuk
karyawan Bank Danamon dan afiliasinya (“Nasabah”).
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk
membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank
Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up DANA minimum sebesar Rp100.000,- (seratus
ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas
Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk
mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:
No.
Jenis
Program
Jumlah Top Up
DANA
Saluran
Transaksi
Nominal
Cashback
1
Top Up DANA
Rp100.000 –
Rp1.000.000
D-Bank PRO
Rp1.500
Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota
Program”) adalah 15.000 (lima belas ribu) transaksi pertama per bulan.
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak
mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan
selama Kuota Program masih tersedia.
Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah
tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk
membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank
Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up LinkAja minimum sebesar Rp100.000,- (seratus
ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas
Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk
mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:
No.
Jenis
Program
Jumlah Top
Up LinkAja
Saluran
Transaksi
Nominal
Cashback
1
Top Up LinkAja
Rp100.000 –
Rp1.000.000
D-Bank PRO
Rp1.500
Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota
Program”) adalah 500 (lima ratus) transaksi pertama per bulan.
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak
mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan
selama Kuota Program masih tersedia.
Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah
tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk
membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi Top Up Shopeepay minimum sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas
Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak untuk
mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Program”) sebagai berikut:
No.
Jenis
Program
Jumlah Top Up
ShopeePay
Saluran
Transaksi
Nominal
Cashback
1
Top Up ShopeePay
Rp100.000 –
Rp1.000.000
D-Bank PRO
Rp1.500
Hadiah cashback tidak berlaku kelipatan.
Kuota transaksi untuk Program ini (“Kuota
Program”) adalah 16.000 (enam belas ribu) transaksi pertama per bulan.
Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak
mendapatkan cashback maksimal 3 (tiga) kali per bulan selama Periode Program berlangsung dan
selama Kuota Program masih tersedia.
Jika Kuota Program telah habis, maka Nasabah
tidak akan menerima Hadiah Program meskipun telah melakukan Transaksi selama Periode Program.
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Ilustrasi Hadiah Program
Nasabah
Tanggal
Transaksi
Jenis
Transaksi
Nominal
Transaksi (Rp)
Kriteria
Program Cashback
Jumlah
Hadiah Cashback (Rp)
Total
Cashback per bulan (Rp)
A
1 Maret 2023
Top
Up LinkAja
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
4 Maret 2023
Top Up
DANA
50.000
Tidak memenuhi
minimum nominal transaksi
-
8 Maret 2023
Top Up
Shopeepay
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
10 Maret 2023
Top Up
DANA
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
15 Maret 2023
Top Up
DANA
150.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
22 Maret 2023
Top Up
Shopeepay
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
25 Maret 2023
Top Up
DANA
250.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
27 Maret 2023
Top Up
DANA
100.000
Melebihi maksimal
kuota transaksi
-
9.000
B
3-Apr-23
Top Up
Shopeepay
200.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
7-Apr-23
Top Up
LinkAja
250.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
10-Apr-23
Top Up
Shopeepay
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
12-Apr-23
Top Up
Shopeepay
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
18-Apr-23
Top Up
LinkAja
200.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
21-Apr-23
Top Up
DANA
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
25-Apr-23
Top Up
DANA
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
27-Apr-23
Top Up
LinkAja
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
30-Apr-23
Top Up
DANA
100.000
Memenuhi minimum
nominal transaksi
1.500
13.500
Hadiah Program yang diperoleh selama 1 (satu)
bulan:
Nama
Besarnya
Hadiah Program yang didapatkan
A
Rp9.000,-
B
Rp13.500,-
Mekanisme
Pemberian Hadiah
Program
Keikutsertaan Nasabah pada
Program ini
tidak
dipungut biaya dan atas pajak Hadiah Program akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
Hadiah
cashback dikreditkan ke rekening
aktif
Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berdasarkan Program ini maksimal tanggal 30
pada bulan berikutnya setelah Transaksi dilakukan.
Pengaduan
Nasabah
Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas
produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon
yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Syarat
dan Ketentuan
Lain-Lain
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini
merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank
PRO”.
Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui
bahwa
Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank
Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut,
maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada
transaksi
yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi
penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan program, maupun pemberian penghematan kepada
Nasabah yang bersangkutan.
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas
Jasa Keuangan yang berlaku.
PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan
peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.
Nilai tukar berikut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Untuk Info Kurs terkini Hubungi cabang Danamon terdekat.
Kurs per 30 March 2023 15:14:20 WIB
Danamon Trade Connect dibangun untuk meningkatkan kualitas pengalaman Trade Finance dan Service dengan melakukan transaksi secara elektronik melalui internet dari kenyamanan kantor Anda.