SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM New FX D-Bank PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New FX D-Bank PRO
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program New FX D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh
Bank Danamon untuk nasabah sesuai Kriteria Peserta yang
berkesempatan mendapatkan hadiah cashback jika melakukan transaksi
pembelian valuta asing sesuai Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
Periode Program adalah 6 Mei 2024 – 4 November 2024
(“Periode Program”).
Program diperuntukan hanya untuk Nasabah terundang, dengan kriteria:
-
Nasabah baru yang belum terdaftar pada Bank Danamon (new to bank),
termasuk yang kemudian diakuisisi melalui leads dan booth akuisisi
Danamon di Central Park
-
Nasabah yang sudah terdaftar pada Bank Danamon yang belum mempunyai
rekening valuta asing/rekening Danamon Lebih Pro dan mendapatkan
undangan dari channel resmi Bank Danamon melalui Whatsapp dan/atau
email.Nasabah yang mendapatkan undangan dari channel resmi Danamon
melalui WhatsApp dan atau email
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”
-
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program
serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah
atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Untuk mendapatkan Hadiah Cashback, Nasabah wajib:
-
Membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui channel D-Bank PRO
selama Periode Program; dan
-
Melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi
D-Bank PRO dalam waktu maksimal 7 hari kalender sejak
rekening dibuka sejumlah minimal USD 500.- (lima ratus US Dollar)
atau ekuivalen yang dilakukan selama Periode Program
(“Transaksi”).a risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Bagi Nasabah yang melakukan pembukaan rekening dan Transaksi
selama Periode Program, maka Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan
hadiah Cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai
berikut:
Program
|
Jumlah Kuota Pemenang
|
Kuota/Bulan
|
Hadiah
|
Program New FX D-Bank PRO
|
2.160 Nasabah sepanjang Periode Program.
Setiap CIF hanya bisa mendapat
1 (satu) kali cashback selama Periode
Program
|
360 Nasabah
|
Rp 50,000,00 (lima puluh ribu rupiah)
|
-
Ketentuan cashback dari transaksi pembelian valuta asing (FX)
tidak bersifat akumulasi dari beberapa transaksi , cashback hanya
akan diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam
satu kali transaksi dan masih terdapat kuota.
-
Jumlah Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah adalahsebanyak 2.160
(dua ribu seratus enam puluh) Nasabah pertama yang melakukan
Transaksi , dengan ketentuan 360 (tiga ratus enam puluh) Nasabah
setiap bulannya selama Periode Program (“Kuota
Program”).
-
Apabila Kuota Program sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh
Hadiah meskipun telah melakukan Transaksi.
-
Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah
selama Periode Program.
-
Apabila Nasabah melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan
Ketentuan Program ini dan memenuhi syarat dan ketentuan program
lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar,
tidak berlaku kumulatif..
-
Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca,
memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan
bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan
persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
-
Hadiah akan dikreditkan ke rekening mata uang Rupiah Danamon LEBIH
PRO Nasabah yang masih aktif..
-
Hadiah akan dikreditkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja
setelah akhir bulan transaksi.
-
Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau
kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa
dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
-
Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan
(apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu
-
Simulasi Program Program New FX D-Bank PRO:
-
Pada tanggal 13 Mei 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH
PRO melalui aplikasi D-Bank PRO
-
Pada tanggal 17 Mei 2024 Nasabah melakukan transaksi pembelian
valuta asing (FX) sejumlah USD 500,00 (lima ratus Dollar Amerika
Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
-
Nasabah akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 50.000.00 (lima
puluh ribu rupiah) yang akan dikreditkan ke rekening Danamon
LEBIH PRO Nasabah paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
-
Simulasi 2 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan nasabah melakukan
transaksi FX melebihi 7 hari sejak pembukaan rekening)
-
Pada tanggal 13 Mei 2024 Nasabah membuka rekening Danamon
LEBIH PRO melalui aplilkasi D-Bank PRO
-
Pada tanggal 20 Mei 2024 nasabah baru melaksanakan transaksi
pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500,00 (lima ratus
Dollar Amerika Serikat)atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank
PRO.
-
Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 50.000,00
(lima puluh ribu rupiah)hal ini dikarenakan Nasabah melakukan
transaksi FX melebihi 7 hari kalender sejak rekening dibuka.
-
Simulasi 3 (Kondisi Nasabah membuka rekening namun hingga 7 hari
tidak melakukan transaksi FX)
-
Pada tanggal 13 Mei 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH
PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
-
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2024 tidak ada transaksi pembelian
valuta asing (FX) yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank
PRO.
-
Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 50.000,00
(lima puluh ribu rupiah)hal ini dikarenakan nasabah tidak
melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sampai dengan
tanggal 17 Mei 2024.
-
Simulasi 4 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi
FX dalam 7 hari namun dibawah USD 500.-)
-
Pada tanggal 13 Mei 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH
PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
-
Pada tanggal 17 Mei 2024 Nasabah melakukan transaksi pembelian
valuta asing (FX) sejumlah USD 450.- (empat ratus lima puluh
Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank
PRO.
-
Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah Rp 50.000.00 (lima puluh
ribu rupiah)hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi
pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD 500.-, (lima ratus
Dollar Amerika Serikat).
-
Simulasi 5 (Kondisi Nasabah membuka rekening sebelum periode program
dan melakukan transaksi FX pada saat periode program)
-
Pada tanggal 30 April 2024 Nasabah membuka rekening Danamon
LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
-
Pada tanggal 6 Mei 2024 Nasabah melakukan transaksi sejumlah USD
500.00 (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen
melalui aplikasi D-Bank PRO.
-
Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan hadiah cashback rewards,
dikarenakan pembukaan rekening dilakukan sebelum periode
program.
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui
website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan
mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan
Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank
PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur
lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya
yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah
tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan”
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa
(bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan
arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia
yang akan berlaku.
Nemu Rate Lebih Kompetitif? Ikuti juga Program Adu Rate!
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program
adalah di luar kewenangan Bank Danamon.