Program New FX D-Bank PRO

Nemu rate lebih kompetitif? D-Bank PRO ganti 5x lipat! 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM NEW FX D-BANK PRO 

Syarat dan Ketentuan Umum Program New FX D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New FX D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program New FX D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh Bank Danamon untuk nasabah sesuai Kriteria Peserta yang berkesempatan mendapatkan hadiah cashback jika melakukan transaksi pembelian valuta asing sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. 

Periode Program adalah 1 November 2024 – 31 Desember 2024 (“Periode Program”).  

Program diperuntukkan untuk seluruh nasabah yang telah memenuhi kriteria nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank dan new to bank) namun belum memiliki rekening Danamon Lebih PRO  

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mendapatkan hadiah Cashback, Nasabah wajib:  Untuk mendapatkan Hadiah Cashback, Nasabah wajib:
    1. Membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui channel D-Bank PRO selama Periode Program; dan
    2. Melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO dalam waktu maksimal 7 hari kalender  sejak rekening dibuka sejumlah minimal USD 500.- (lima ratus US Dollar) atau ekuivalen yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”)
  5. Bagi Nasabah yang melakukan pembukaan rekening dan Transaksi  selama Periode Program, maka Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan hadiah Cashback  (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:

    Program

    Jumlah Kuota Pemenang

    Kuota/Bulan

    Hadiah

    Program New FX D-Bank PRO

    800 Nasabah sepanjang Periode Program.

     

    Setiap CIF hanya bisa mendapat 1 (satu) kali cashback selama Periode Program

     

     

    400 Nasabah

    Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)

  6. Ketentuan Hadiah dari transaksi pembelian valuta asing (FX) tidak bersifat akumulasi dari beberapa transaksi , Hadiah hanya akan diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam satu kali transaksi dan masih terdapat kuota.
  7. Jumlah Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah adalah sebanyak 800 (delapan ratus) Nasabah pertama yang melakukan Transaksi , dengan ketentuan 400 (empat ratus) Nasabah setiap bulannya selama Periode Program (“Kuota Program”). 
  8. Apabila Kuota Program sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah meskipun telah melakukan Transaksi dalam Periode Program. 
  9. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program. 
  10. Apabila Nasabah melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi syarat dan ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
  11. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening mata uang Rupiah Danamon LEBIH PRO Nasabah yang masih aktif..
  2. Hadiah akan dikreditkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah akhir bulan transaksi.
  3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya. 
  5. Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu 
  1. Simulasi 1 (Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback)
    1. Pada tanggal 13 Nov 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO
    2. Pada tanggal 17 Nov 2024 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    3. Nasabah akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu Rupiah) yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO Nasabah paling lambat tanggal 15 Des 2024.
  2. Simulasi 2 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari sejak pembukaan rekening)
    1. Pada tanggal 13 Nov 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplilkasi D-Bank PRO
    2. Pada tanggal 21 Nov 2024 nasabah baru melaksanakan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat)atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    3. Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu Rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari kalender sejak rekening dibuka.
  3. Simulasi 3 (Kondisi Nasabah membuka rekening namun hingga 7 hari tidak melakukan transaksi FX)
    1. Pada tanggal 13 Nov 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
    2. Sampai dengan tanggal 17 Nov 2024 tidak ada transaksi pembelian valuta asing (FX) yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank PRO.
    3. Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu Rupiah) hal ini dikarenakan nasabah tidak melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sampai dengan tanggal 17 May 2024.
  4. Simulasi 4 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX dalam 7 hari namun dibawah USD 500)
    1. Pada tanggal 13 Nov 2024 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
    2. Pada tanggal 17 Nov 2024 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 450 (empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
    3. Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah Rp80.000 (delapan puluh ribu Rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat).
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah. 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku dengan ketentuan dalam hal terdapat perbedaan atau inkonsistensi antara ketentuan yang diatur pada:
    1. ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dengan yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”, maka yang berlaku adalah yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”.
    2. ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” dengan yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”, maka yang berlaku adalah yang diatur pada ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”; dan
    3. “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, "Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO" dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO” dengan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan”
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.  

Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});