Syarat
dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program HUJAN TELCO (“Program”)
yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program
adalah 25 September 2023 – 29 Februari 2024 (“Periode Program”).
Nasabah yang
berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank
Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode
Program.
- Nasabah yang
melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang
memiliki aplikasi D-Bank PRO.
- Program
berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya
disebut sebagai “Nasabah”
- Sebelum
mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan
Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Nasabah
wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi pembelian
paket internet data dan/atau top up pulsa minimum Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) melalui
aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Nasabah
yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback
(“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
JENIS
TRANSAKSI
|
PROVIDER
|
PERIODE
PROGRAM
|
MINIMUM
TRANSAKSI
|
HADIAH
|
KUOTA PER
BULAN
|
TOTAL KUOTA
|
Top Up Pulsa
&
Internet
Data
|
Telkomsel
|
25 September 2023 - 29 Februari
2024
|
Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)
|
Cashback 25% maksimum Rp
25.000
|
250
|
1.000 (seribu) transaksi per
bulan
|
Indosat
|
250
|
XL
|
250
|
Tri
|
150
|
Smartfren
|
100
|
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana
disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Nasabah
tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Setiap 1
(satu) CIF Nasabah hanya berhak atas maksimal 3 (tiga) kali Hadiah setiap bulan selama
Periode Program.
- Jika terdapat program lainnya dalam periode yang sama maka hadiah/cashback yang diberikan kepada nasabah adalah hadiah/cashback dengan nilai tertiinggi/terbesar
- Dengan
Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah
dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Hadiah akan
dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat pada
tanggal 30 di bulan berikutnya sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama periode
program.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini
tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
- Dalam hal
rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir
atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah
dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang
tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah
yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank
Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.