Program Hujan Telco D-Bank PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program HUJAN TELCO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Periode Program adalah 25 September 2023 – 29 Februari 2024 (“Periode Program”). 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut: 

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah yang memiliki aplikasi D-Bank PRO.
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.  
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi pembelian paket internet data dan/atau top up pulsa minimum Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
  5. Bagi Nasabah yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut: 

    JENIS TRANSAKSI

    PROVIDER

    PERIODE PROGRAM

    MINIMUM TRANSAKSI

    HADIAH

    KUOTA PER BULAN

    TOTAL KUOTA

    Top Up Pulsa &

    Internet Data

    Telkomsel

    25 September 2023 - 29 Februari 2024

    Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)

    Cashback 25% maksimum Rp 25.000

    250

    1.000 (seribu) transaksi per bulan

    Indosat

    250

    XL

    250

    Tri

    150

    Smartfren

    100

    Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
  6. Nasabah tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  7. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas maksimal 3 (tiga) kali Hadiah setiap bulan selama Periode Program.
  8. Jika terdapat program lainnya dalam periode yang sama maka hadiah/cashback yang diberikan kepada nasabah adalah hadiah/cashback dengan nilai tertiinggi/terbesar  
  9. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat pada tanggal 30 di bulan berikutnya sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama periode program.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  3. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});