Syarat dan Ketentuan Umum Program Deposito Online (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Deposito Online (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan penempatan deposito online.
Buka Deposito Online
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Masa berlaku program dari 11 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 (“Periode Program”).
- Program ini berlaku untuk nasabah yang mempunyai rekening tabungan (tidak berlaku produk syariah) dengan month of banking (MOB) di atas 2 (dua) bulan (maksimal melakukan pembukaan rekening pada bulan Januari 2022) dan tidak sedang mengikuti program lainnya dengan persyaratan penempatan Deposito Online.
- Tidak sedang mempunyai produk Deposito Online yang masih berjalan.
- Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib menyetorkan dana segar (fresh fund) pada bulan yang sama dengan bulan penempatan Deposito Berjangka (Time Deposit) secara online (“Deposito Online”) dalam mata uang Rupiah.
- Dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund). Dana yang disebut sebagai dana segar (fresh fund) adalah penambahan saldo rata–rata (CASA+TD IDR) bulan penempatan Deposito Online terhadap saldo (CASA+TD IDR) rata–rata 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penempatan Deposito Online. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari minimum penempatan Deposito Online. Dalam hal dana yang diikutsertakan dalam Program ini terdiri atas campuran dana (dana segar dan dana yang sudah ada sebelumnya di rekening Nasabah pada Bank Danamon), maka Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah cashback.
- Nasabah hanya akan mendapat hadiah 1 (satu) kali selama Periode Program.
- Nasabah wajib memilih salah satu dari skema berikut:
a.Single: Hanya melakukan penempatan Deposito Online
Minimum Penempatan Deposito Online
|
Cashback
|
Tenor 3 bulan
|
Tenor 6 bulan
|
Tenor 12 bulan
|
Rp2,5 Juta -< Rp5 Juta
|
-
|
Rp10.000,-
|
Rp20.000,-
|
Rp5 Juta -< Rp10 Juta
|
Rp10.000,-
|
Rp20.000,-
|
Rp40.000,-
|
Rp10 Juta -< Rp50 Juta
|
Rp20.000,-
|
Rp40.000,-
|
Rp80.000,-
|
Rp50 Juta -< Rp100 Juta
|
Rp85.000,-
|
Rp150.000,-
|
Rp300.000,-
|
Rp100 Juta -< Rp500 Juta
|
Rp170.000,-
|
Rp300.000,-
|
Rp600.000,-
|
Rp500 Juta -< Rp1 Miliar
|
Rp750.000,-
|
Rp1.500.000,-
|
Rp3.000.000,-
|
Rp1 Miliar -< Rp2 Miliar
|
Rp1.500.000,-
|
Rp3.000.000,-
|
Rp6.000.000,-
|
Rp2 Miliar -< Rp5 Miliar
|
Rp3.000.000,-
|
Rp6.000.000,-
|
Rp12.000.000,-
|
≥ Rp5 Miliar
|
Rp7.500.000,-
|
Rp15.000.000,-
|
Rp30.000.000,-
|
Ilustrasi:
Nasabah mempunyai saldo (CASA+TD IDR) rata – rata 3 (tiga) bulan selama Februari–April 2022 adalah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu pada bulan Mei 2022, Nasabah memindahkan dana dari bank lain ke Bank Danamon sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Saldo (CASA + TD IDR) rata – rata bulan Mei 2022 adalah Rp7.000.000,-.
Nasabah membuka Deposito Online dengan tenor 3 (tiga) bulan pada bulan Mei 2022 dengan penempatan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Dalam hal ini nasabah tidak akan mendapatkan cashback karena fresh fund dibawah ketentuan minimum yaitu hanya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Nasabah mempunyai saldo (CASA+TD IDR) rata–rata 3 (tiga) bulan selama Januari–Maret 2022 adalah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu pada bulan April 2022, nasabah memindahkan dana dari bank lain ke Bank Danamon sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Saldo (CASA + TD IDR) rata – rata bulan April 2022 adalah Rp15.000.000,-.
Nasabah membuka Deposito Online dengan tenor 3 (tiga) bulan dengan penempatan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal ini nasabah akan mendapatkan cashback sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
b.Bundling: Melakukan penempatan pada produk Deposito Online dan mengikuti program Gebyar Cashback Investasi/Investasi Tanpa Batas
i.Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Online dan mengikuti Program Gebyar Cashback Investasi atau Program Investasi Tanpa Batas dengan mengisi formulir keikutsertaan di kantor cabang Bank Danamon terdekat.
ii.Penempatan Deposito Online dan keikutsertaan Program Gebyar Cashback Investasi atau Program Investasi Tanpa Batas ini harus dalam bulan yang sama.
iii.Skema sebagai berikut:
Minimum Penempatan Deposito Online
|
Program Investasi*
|
Cashback
|
Tenor 6 bulan
|
Tenor 12 bulan
|
Rp50 Juta -< Rp100 Juta
|
Sesuai dengan ketentuan program Gebyar Cashback Investasi/Investasi Tanpa Batas
|
Rp200.000,-
|
Rp400.000,-
|
Rp100 Juta -< Rp500 Juta
|
Rp400.000,-
|
Rp800.000,-
|
Rp500 Juta -< Rp1 Miliar
|
Rp1.800.000,-
|
Rp3.300.000,-
|
Rp1 Miliar -< Rp2 Miliar
|
Rp3.300.000,-
|
Rp6.300.000,-
|
Rp2 Miliar -< Rp5 Miliar
|
Rp6.300.000,-
|
Rp12.300.000,-
|
≥ Rp5 Miliar
|
Rp15.300.000,-
|
Rp30.300.000,-
|
*wajib dijelaskan oleh petugas Bank Danamon.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan instruksi pencairan atas dana yang ditempatkan pada Deposito Online sebelum jatuh tempo atau tenor berakhir, Nasabah akan dikenakan penalti.
- Apabila Nasabah mencairkan Deposito Online sebelum jatuh tempo, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon terdekat. Atas pencairan Deposito Online tersebut Nasabah akan dikenakan biaya penalti sejumlah cashback yang telah dibayarkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah (“Biaya Penalti”). Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus bersamaan dengan biaya penalti pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk Deposito Online yang berlaku di Bank Danamon, oleh karenanya Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit saldo sejumlah dana dari rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran tersebut.
- Dengan melakukan penempatan Deposito Online dan/atau ikut serta Program Gebyar Cashback Investasi atau Program Investasi Tanpa Batas sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas penempatan Deposito Online dan/atau keikutsertaan Program Gebyar Cashback Investasi atau Program Investasi Tanpa sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Cashback akan dibayarkan maksimum 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah Syarat dan Ketentuan Umum Program telah terpenuhi.
- Nilai cashback sudah termasuk pajak.
- Nasabah tidak dipungut biaya.
- Nasabah menyetujui jika imbal hasil penempatan dana pada Deposito Online melebihi imbal hasil suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima oleh Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Online”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.