Syarat
dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang
memenuhi kriteria untuk mengikuti Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program D-Bank PRO
Competitive FX Rate adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah New to
Bank maupun nasabah existing Bank Danamon (“Nasabah”)
yang menggunakan D-Bank PRO untuk melakukan transaksi jual-beli dalam
mata uang yang berbeda melalui D-Bank PRO dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
Periode Program hingga 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak
mengikuti program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
- Nasabah Bank
Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif
selama Periode Program.
- Nasabah yang
melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang
memiliki D-Bank PRO
- Program tidak
berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya
disebut sebagai “Nasabah”
Nasabah dapat mengikuti
Program dengan cara berikut:
- Nasabah
memenuhi kriteria Program;
- Mengunduh
aplikasi (mobile application) D-Bank PRO melalui Playstore
(untuk Android) atau App Store (untuk iPhone) dan melakukan
transaksi pada fitur ‘Transaksi FX’ selama Periode
Program yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program di bawah
ini.
- Nasabah wajib
untuk mengerti dan memahami karakteristik, manfaat, risiko,
biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan
Umum Program dengan membaca Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau
pembatalan tersebut.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Nasabah dapat
mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan
transaksi berbeda mata uang (jual atau beli)
Rupiah terhadap valuta asing atau sebaliknya
pada aplikasi D-Bank PRO dengan minimum
transaksi ekuivalen dengan USD 1000 (seribu US
Dollar) (“Transaksi”);
- Bila
Nasabah menemukan nilai tukar valuta asing yang
lebih kompetitif pada aplikasi mobile di bank
lain dibandingan dengan D-Bank PRO, Nasabah
wajib untuk mengirimkan email ke
fx.dbankpro@danamon.co.id dan wajib untuk
melampirkan:
- Bukti
screenshot Transaksi di D-Bank
PRO yang menunjukkan tanggal dan
waktu Transaksi dan
- Bukti
screenshot Transaksi di aplikasi
bank lain dengan minimal
transaksi 1 (satu) USD atau
ekuivalen yang menunjukkan
tanggal dan waktu
transaksi
- Maksimum
selisih antara waktu Nasabah bertransaksi di
D-Bank PRO dan di aplikasi mobile di Bank lain
adalah selama 5 (lima) menit.
- Setelah
email beserta lampiran dikirimkan oleh Nasabah
ke email yang tertera di poin b, PIC Bank
Danamon terkait akan melakukan proses validasi
pada transaksi yang dilakukan Nasabah
tersebut.
- Bila
validasi sudah dilakukan dan disetujui oleh PIC
Bank Danamon terkait, Nasabah akan mendapatkan
pengembalian dana (rebate) sebesar 5 (lima) kali
lipat dari selisih bps (basis point) per
klaim, dengan jumlah maksimal Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) per klaim
(“Hadiah”).
- Informasi
mengenai hasil validasi dan jumlah Hadiah yang
akan didapatkan Nasabah akan disampaikan melalui
email ke email Nasabah yang terdaftar di Bank
yang akan diterima Nasabah maksimum 14 (empat
belas) hari kerja setelah email klaim diterima
oleh PIC Bank Danamon terkait.
- 1
(satu) CIF (Customer Information File) Nasabah
hanya berhak untuk memperoleh Hadiah maksimal 1
(satu) kali hadiah selama Periode
Program.
- Kuota
Hadiah adalah 750 (tujuh ratus lima puluh)
Transaksi selama Periode Program atau 125
transaksi per bulan (“Kuota
Hadiah”). Dalam hal Kuota Hadiah telah
habis sebelum Periode Program berakhir, maka
Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
- Dengan Nasabah
melakukan Transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah dianggap telah
membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Atas Transaksi
melalui D-Bank PRO tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah yang
telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum berhak untuk
mendapatkan Hadiah sebagai berikut:
- Hadiah akan
dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan
transaksi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja
setelah Nasabah mendapatkan konfirmasi dari pihak Danamon
terkait dengan validasi yang sedang dilakukan oleh PIC Danamon
terkait.
- Dalam hal
rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi
lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa
dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian
hadiah tidak dapat dilakukan.
- Keikutsertaan
Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak
Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Simulasi Program D-Bank PRO
Competitive FX Rate sebagai berikut:
Ilustrasi
Nasabah A
Pada tanggal 1 November 2023,
Nasabah A melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 3000 (tiga
ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu
Rupiah). Kemudian pada pukul 14.02 Nasabah melakukan transaksi via mobile
banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus
Sembilan puluh Rupiah) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD.
Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan
screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan,
PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi
transaksi.
- Nasabah berhak
memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 10 pips x 3,000) =
Rp150,000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) atas transaksi Valas
yang dilakukan Nasabah.
- Hadiah akan
dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah
atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat
puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Desember 2023.
Ilustrasi Nasabah
B
Pada tanggal 1 November 2023,
Nasabah B melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 5000 (lima
ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu
Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via mobile
banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,975 (empat belas ribu Sembilan ratus
tujuh puluh lima) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah
lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot
di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC
Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
- Nasabah berhak
memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 25 pips x 5,000) =
Rp625,000 (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atas transaksi
Valas yang dilakukan Nasabah.
- Hadiah akan
dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah
atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat
puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Desember 2023.
Ilustrasi Nasabah C –
Melewati batas waktu
Pada tanggal 15 November 2023,
Nasabah C melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 2000 (dua
ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu
Rupiah). Kemudian pada pukul 14.15 Nasabah melakukan transaksi via mobile
banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus
Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah
lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot
di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
- Nasabah tidak
eligible untuk mendapatkan Hadiah
Ilustrasi Nasabah D –
Melakukan transaksi Valas Over the
Counter
Pada tanggal 15 November 2023,
Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 8000
(delapan ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 15.00 pada rate Rp14,500 (empat belas
ribu lima ratus Rupiah). Kemudian pada pukul 15.15 Nasabah melakukan transaksi
via over the counter di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu sembilan
ratus sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1000 (seribu) USD.
Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan
screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
- Nasabah tidak
eligible untuk mendapatkan Hadiah
Ilustrasi Nasabah E –
Tidak
memenuhi nominal transaksi
Pada tanggal 1 Februari 2024,
Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 500 (lima
ratus) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15.000 (lima belas ribu
Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via online
banking di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu Sembilan ratus
Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah
lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot
di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut.
- Nasabah tidak
eligible untuk mendapatkan Hadiah
- Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan
maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang
terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di
hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan
perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,
“Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan
“Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank
PRO”.
- Nasabah dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi
Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau
penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang
bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh
kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti
atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia
yang akan berlaku.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.