Program D-Bank PRO Competitive FX Rate

Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program D-Bank PRO Competitive FX Rate (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program D-Bank PRO Competitive FX Rate adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah New to Bank maupun nasabah existing Bank Danamon  (“Nasabah”) yang menggunakan D-Bank PRO untuk melakukan transaksi jual-beli dalam mata uang yang berbeda melalui D-Bank PRO dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Periode Program hingga 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO
  4. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah

Nasabah dapat mengikuti Program dengan cara berikut:

  1. Nasabah memenuhi kriteria Program;
  2. Mengunduh aplikasi (mobile application) D-Bank PRO melalui Playstore (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone) dan melakukan transaksi pada fitur ‘Transaksi FX’ selama Periode Program yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program di bawah ini.
 
  1. Nasabah wajib untuk mengerti dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum Program dengan membaca Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Melakukan transaksi berbeda mata uang (jual atau beli) Rupiah terhadap valuta asing atau sebaliknya pada aplikasi D-Bank PRO dengan minimum transaksi ekuivalen dengan USD 1000 (seribu US Dollar) (“Transaksi”);
    • Bila Nasabah menemukan nilai tukar valuta asing yang lebih kompetitif pada aplikasi mobile di bank lain dibandingan dengan D-Bank PRO, Nasabah wajib untuk mengirimkan email ke fx.dbankpro@danamon.co.id dan wajib untuk melampirkan:
      • Bukti screenshot Transaksi di D-Bank PRO yang menunjukkan tanggal dan waktu Transaksi dan 
      • Bukti screenshot Transaksi di aplikasi bank lain dengan minimal transaksi 1 (satu) USD atau ekuivalen yang menunjukkan tanggal dan waktu transaksi
    • Maksimum selisih antara waktu Nasabah bertransaksi di D-Bank PRO dan di aplikasi mobile di Bank lain adalah selama 5 (lima) menit.
    • Setelah email beserta lampiran dikirimkan oleh Nasabah ke email yang tertera di poin b, PIC Bank Danamon terkait akan melakukan proses validasi pada transaksi yang dilakukan Nasabah tersebut.
    • Bila validasi sudah dilakukan dan disetujui oleh PIC Bank Danamon terkait, Nasabah akan mendapatkan pengembalian dana (rebate) sebesar 5 (lima) kali lipat dari selisih  bps (basis point) per klaim, dengan jumlah maksimal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per klaim (“Hadiah”).
    • Informasi mengenai hasil validasi dan jumlah Hadiah yang akan didapatkan Nasabah akan disampaikan melalui email ke email Nasabah yang terdaftar di Bank yang akan diterima Nasabah maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah email klaim diterima oleh PIC Bank Danamon terkait.
    • 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah maksimal 1 (satu) kali hadiah selama Periode Program.
    • Kuota Hadiah adalah 750 (tujuh ratus lima puluh) Transaksi selama Periode Program atau 125 transaksi per bulan (“Kuota Hadiah”). Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
  5. Dengan Nasabah melakukan Transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Atas Transaksi melalui D-Bank PRO tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum berhak untuk mendapatkan Hadiah sebagai berikut:
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi paling lambat  45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Nasabah mendapatkan konfirmasi dari pihak Danamon terkait dengan validasi yang sedang dilakukan oleh PIC Danamon terkait.
  2. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian hadiah tidak dapat dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Simulasi Program D-Bank PRO Competitive FX Rate sebagai berikut:
Ilustrasi Nasabah A
Pada tanggal 1 November 2023, Nasabah A melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 3000 (tiga ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 14.02 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Rupiah) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
  • Nasabah berhak memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 10 pips x 3,000) = Rp150,000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) atas transaksi Valas yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Desember 2023.
Ilustrasi Nasabah B
Pada tanggal 1 November 2023, Nasabah B melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 5000 (lima ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,975 (empat belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. Setelah dikirimkan, PIC Danamon telah juga memvalidasi rate tersebut dan mengonfirmasi transaksi.
  • Nasabah berhak memperoleh Hadiah rebate 5x dengan total (5 x 25 pips x 5,000) = Rp625,000 (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atas transaksi Valas yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Desember 2023.
Ilustrasi Nasabah C – Melewati batas waktu
Pada tanggal 15 November 2023, Nasabah C melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 2000 (dua ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 14.00 pada rate Rp15,000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 14.15 Nasabah melakukan transaksi via mobile banking milik Bank XYZ dengan rate Rp14,990 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. 
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah
Ilustrasi Nasabah D – Melakukan transaksi Valas Over the Counter
Pada tanggal 15 November 2023, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 8000 (delapan ribu) USD via D-Bank PRO pada jam 15.00 pada rate Rp14,500 (empat belas ribu lima ratus Rupiah). Kemudian pada pukul 15.15 Nasabah melakukan transaksi via over the counter di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1000 (seribu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. 
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah
Ilustrasi Nasabah E – Tidak memenuhi nominal transaksi
Pada tanggal 1 Februari 2024, Nasabah D melakukan transaksi Valas pembelian USD dari Rupiah sebesar 500 (lima ratus) USD via D-Bank PRO pada jam 11.00 pada rate Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah). Kemudian pada pukul 11.03 Nasabah melakukan transaksi via online banking di Bank XYZ dengan rate Rp14,490 (empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) dan pada akhirnya bertransaksi sebesar 1 (satu) USD. Nasabah lalu mengirimkan email ke Danamon Digital Banking dengan melampirkan screenshot di D-Bank PRO dan transaksi di Bank XYZ tersebut. 
  • Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Hadiah
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});