Program D-Bank PRO #SelaluMenggoda Cashback Asuransi Kendaraan

SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM
PROGRAM D-BANK PRO #SELALUMENGGODA CASHBACK ASURANSI KENDARAAN

Syarat dan Ketentuan Umum Program D-Bank PRO #SelaluMenggoda Cashback Asuransi Kendaraan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program D-Bank PRO #SelaluMenggoda Cashback Asuransi Kendaraan diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode program adalah 13 Mei 2024 - 31 Oktober 2024 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon aktif selama periode program.
  2. Nasabah pengguna aplikasi D-Bank PRO
  3. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan-ketentuan lain dari program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang dapat mengikuti program ini adalah Nasabah Danamon yang telah melakukan registrasi D-Bank PRO baik sebelum maupun selama periode program berlangsung.
  5. Nasabah yang berhak mendapatkan hadiah adalah nasabah dengan NPWP dan/atau NIK valid terdaftar di Bank dan Sistem Pelaporan Pajak serta wajib melakukan transaksi sesuai dengan kriteria/ketentuan sebagai berikut (“Transaksi”):
    1. Melakukan transaksi berupa subscription / pengajuan produk asuransi kendaraan Autocillin dan/atau Motopro melalui apilkasi D-Bank PRO
    2. Pengajuan produk asuransi kendaraan harus sampai pada tahap penerbitan polis.
    3. Nasabah belum pernah melakukan transaksi produk asuransi kendaraan (Autocillin dan/atau Motopro) melalui aplikasi D-Bank PRO.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:

    Produk

    Hadiah

    (Cashback)

    Kuota

    Autocillin – Comprehensive

    Rp500,000

    30

    Autocillin – Total Loss Only (TLO)

    Rp50,000

    40

    Motopro – Total Loss Only (TLO)

    Rp25,000

    250

    Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah sudah melewati kuota sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah. 
  7. 1 CIF Nasabah hanya berhak mendapat Hadiah 1 (satu) kali pada produk Autocillin Comprehensive, 1 (satu) kali pada produk Autocillin Total Loss Only (TLO), dan 1 (satu) kali  pada produk Motopro.
  8. Dengan nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan asuransi disetujui
  2. Keikutsertaan Nasabah pada program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon
  3. Dalam hal rekening dan Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, “Syarat dan Ketentuan Pemasaran Produk Asuransi Melalui D-Bank PRO”, “Syarat dan Ketentuan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat – Autocillin PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua – Motopro PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});