SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
D-BANK PRO INTERNET ROAMAX TELKOMSEL – TRAVEL REGULER & TRAVEL UMRAH
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah
yang mengikuti Program D-Bank PRO Internet RoaMAX Telkomsel – Travel Reguler & Umrah
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 2 Maret – 31
Desember 2024 (“Periode Program”)
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini
adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program
dan telah menggunakan D-Bank PRO.
- Berlaku untuk seluruh jenis tabungan Danamon
yang bisa didaftarkan di D-Bank PRO.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank
Danamon.
- Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Untuk Program ini, Nasabah dapat memperoleh
Cashback Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Cashback”) dengan melakukan transaksi
pembelian salah satu dari Paket Internet RoaMAX Telkomsel terpilih melalui aplikasi D-Bank PRO
yang dilakukan selama Periode Program (”Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:
Nama Paket
|
Validity
|
Detail Quota
|
Harga
|
Nominal Cashback
|
Internet RoaMAX Japan
|
15 Hari
|
10GB Roaming: 9GB Japan + 1GB Negara
Transit
|
Rp 400.000
|
Rp 10.000
|
Combo RoaMAX Malaysia
|
3 Hari
|
15 GB, 25 Menit, 25 SMS
|
Rp 125.000
|
Rp 10.000
|
Combo RoaMAX Singapura
|
3 Hari
|
30 GB, 25 Menit, 25 SMS
|
Rp 125.000
|
Rp 10.000
|
- 1 (satu) CIF berhak memperoleh Cashback
maksimal 3 (tiga) kali Cashback selama Periode Program.
- Total kuota Cashback adalah sebanyak 297 (dua
ratus sembilan puluh tujuh) Nasabah untuk setiap produk dengan detail sebagai berikut
(“Kuota Program”).
Nama Paket
|
Validity
|
Kuota/ Bulan
|
Total Kuota
|
Internet RoaMAX Japan
|
15 Hari
|
33
|
297
|
Combo RoaMAX Malaysia
|
3 Hari
|
33
|
297
|
Combo RoaMAX Singapura
|
3 Hari
|
33
|
297
|
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal
kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh
Cashback.
- Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada
Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Untuk Program ini, Nasabah
dapat memperoleh Cashback Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Cashback”) dengan
melakukan transaksi pembelian salah satu dari Paket Internet RoaMAX Telkomsel terpilih melalui
aplikasi D-Bank PRO yang dilakukan selama Periode Program (”Transaksi”) dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Paket
|
Validity
|
Kuota/ Bulan
|
Total Kuota
|
Internet RoaMAX Japan
|
15 Hari
|
33
|
297
|
Combo RoaMAX Malaysia
|
3 Hari
|
33
|
297
|
Combo RoaMAX Singapura
|
3 Hari
|
33
|
297
|
- Untuk 1 (satu) CIF hanya
berhak memperoleh Hadiah maksimal 1 (satu) kali Cashback selama Periode Program.
- Total kuota Cashback
adalah sebanyak 108 (seratus delapan) Nasabah untuk setiap produk dengan detail sebagai berikut
(“Kuota Program”).
Nama Paket
|
Validity
|
Kuota/ Bulan
|
Total Kuota
|
Combo RoaMAX UMROH 12 Hari
|
12 Hari
|
12
|
108
|
Combo RoaMAX UMROH 17 Hari
|
17 Hari
|
12
|
108
|
- Nasabah memahami dan
menyetujui bahwa dalam hal kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka
Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
- Dengan melakukan transaksi
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami
dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya
Transaksi berakhir.
- Keikutsertaan Nasabah pada
Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank
Danamon.
- Cashback dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Bank Danamon akan melakukan
pelaporan kepada Kantor Pajak. Nasabah wajib memberikan informasi NPWP atau NIK yang valid
sesuai dengan data di dukcapil.
- Dalam hal rekening Nasabah
yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya
yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui
bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.
-
dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara
lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang
terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui
website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan,
dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap
berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut
tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila
ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya
yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak
wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan.
Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program
adalah di luar kewenangan Bank Danamon.