Program D-Bank PRO Internet Roamax Telkomsel - Travel Reguler & Travel Umrah

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM 
D-BANK PRO INTERNET ROAMAX TELKOMSEL – TRAVEL REGULER & TRAVEL UMRAH

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program D-Bank PRO Internet RoaMAX Telkomsel – Travel Reguler & Umrah (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah 2 Maret – 31 Desember 2024 (“Periode Program”) 

 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program dan telah menggunakan D-Bank PRO.
  2. Berlaku untuk seluruh jenis tabungan Danamon yang bisa didaftarkan di D-Bank PRO.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
  4. Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
    selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
     
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk Program ini, Nasabah dapat memperoleh Cashback Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Cashback”) dengan melakukan transaksi pembelian salah satu dari Paket Internet RoaMAX Telkomsel terpilih melalui aplikasi D-Bank PRO yang dilakukan selama Periode Program (”Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:

    Nama Paket

    Validity

    Detail Quota

    Harga

    Nominal Cashback

    Internet RoaMAX Japan

    15 Hari

    10GB Roaming: 9GB Japan + 1GB Negara Transit

    Rp 400.000

    Rp 10.000

    Combo RoaMAX Malaysia

    3 Hari

    15 GB, 25 Menit, 25 SMS

     

    Rp 125.000

    Rp 10.000

    Combo RoaMAX Singapura

    3 Hari

    30 GB, 25 Menit, 25 SMS

     

    Rp 125.000

    Rp 10.000

  5. 1 (satu) CIF berhak memperoleh Cashback maksimal 3 (tiga) kali Cashback selama Periode Program. 
  6. Total kuota Cashback adalah sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) Nasabah untuk setiap produk dengan detail sebagai berikut (“Kuota Program”). 

    Nama Paket

    Validity

    Kuota/ Bulan

    Total Kuota

    Internet RoaMAX Japan

    15 Hari

    33

    297

    Combo RoaMAX Malaysia

    3 Hari

    33

    297

    Combo RoaMAX Singapura

    3 Hari

    33

    297

  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  8. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk Program ini, Nasabah dapat memperoleh Cashback Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Cashback”) dengan melakukan transaksi pembelian salah satu dari Paket Internet RoaMAX Telkomsel terpilih melalui aplikasi D-Bank PRO yang dilakukan selama Periode Program (”Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:

    Nama Paket

    Validity

    Kuota/ Bulan

    Total Kuota

    Internet RoaMAX Japan

    15 Hari

    33

    297

    Combo RoaMAX Malaysia

    3 Hari

    33

    297

    Combo RoaMAX Singapura

    3 Hari

    33

    297

  5. Untuk 1 (satu) CIF hanya berhak memperoleh Hadiah maksimal 1 (satu) kali Cashback selama Periode Program.
  6. Total kuota Cashback adalah sebanyak 108 (seratus delapan) Nasabah untuk setiap produk dengan detail sebagai berikut (“Kuota Program”). 

    Nama Paket

    Validity

    Kuota/ Bulan

    Total Kuota

    Combo RoaMAX UMROH 12 Hari

    12 Hari

    12

    108

    Combo RoaMAX UMROH 17 Hari

    17 Hari

    12

    108

  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  8. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 (tiga puluh)  hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  3. Cashback dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Bank Danamon akan melakukan pelaporan kepada Kantor Pajak. Nasabah wajib memberikan informasi NPWP atau NIK yang valid sesuai dengan data di dukcapil.
  4. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.  
  1. dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam  Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});